"Skandal besar yang mengguncang negeri ini.
Kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara,
kini menyeret nama besar Komisaris PT Lawu Agung Mining, Tan Lie Pin alias Lili
Salim."
"Sang pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji
Sutanto, telah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli
mobil mewah seperti Alphard dan Land Cruiser. Windu juga diduga menerima Rp 1,7
miliar dari hasil penjualan ilegal ore nikel."
"Namun yang mengejutkan, dalam persidangan
terungkap fakta bahwa dua office boy di Gedung Lawu Tower, Opah Erlangga
Pratama dan Supriono, dipaksa membuka rekening untuk menampung aliran dana
hasil kejahatan atas perintah Tan Lie Pin."
"Anehnya, hingga saat ini Tan Lie Pin masih
bebas berkeliaran dan bahkan masih menjalankan bisnis melalui perusahaan lain
yang dikendalikan, salah satunya bekerja sama dengan BUMN PT Telkomsel
Indonesia, Tbk."
"Publik bertanya-tanya, siapa sebenarnya Tan
Lie Pin? Mengapa dia begitu kebal hukum? Sementara dua saksi kunci telah
bersaksi di persidangan bahwa semua rekening dibuka atas perintahnya!"
"Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan
Jaksa Agung untuk serius memberantas korupsi! Namun hingga saat ini, langkah
hukum terhadap Tan Lie Pin masih mandek di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara!"
"Ada apa dengan hukum di negeri ini? Apakah
Tan Lie Pin dilindungi oleh kekuatan oligarki yang mampu membeli hukum?"
"Lidinews.id akan terus mengawal kasus ini hingga
tuntas. Jangan biarkan mafia tambang merampok kekayaan negara dan rakyat
Sulawesi Tenggara!"
"Tunggu keberanian Jaksa Agung... atau hukum benar-benar telah mati di negeri ini!"