terkini

Iklan Podcast

PA GMNI Humbahas Dorong Perda Bantuan Hukum untuk Rakyat

Lidinews
Jumat, 3/07/2025 02:30:00 PM WIB Last Updated 2025-03-07T07:30:17Z
Gambar : Logo PA GMNI Humbang Hasundutan. PA GMNI Humbahas Dorong Perda Bantuan Hukum untuk Rakyat. Lidinews.id


Pembenahan di Sektor Hukum sebagai Wujud Reformasi Hukum, DPC PA GMNI Humbang Hasundutan Dorong Pemkab Menginisiasi Perbup/Perda Bantuan Hukum.


Sumatera Utara, Humbang Hasundutan, Doloksanggul, Lidinews.id - Reformasi hukum harus menjadi prioritas utama dalam pemerintahan daerah, terutama dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.


Dalam konteks ini, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC PA GMNI) Humbang Hasundutan mendorong Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk dapat menginisiasi Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.


Dengan dilantiknya Bupati Dr. Oloan P. Nababan, SH.,MH dan Wakil Bupati Junita Rebeka, SH., M.A.P untuk periode 2025-2030, DPC PA GMNI Humbang Hasundutan menilai bahwa  momentum yang tepat bagi pemerintah daerah Humbang Hasundutan untuk menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berpihak kepada rakyat. Banyak masyarakat Humbang Hasundutan kurang mampu yang menghadapi permasalahan hukum, baik dalam perkara perdata maupun pidana, tanpa adanya akses yang memadai terhadap bantuan hukum. Hal ini semakin memperlebar kesenjangan keadilan dan menempatkan masyarakat miskin dalam posisi yang semakin rentan terhadap ketidakadilan hukum.


Ketua PA GMNI Humbang Hasundutan, Superiady Purba, menegaskan bahwa keberadaan regulasi khusus yang menjamin akses bantuan hukum sangat diperlukan agar masyarakat miskin mendapatkan perlindungan hukum yang layak.


“Hak atas bantuan hukum adalah bagian dari hak asasi manusia. Negara dan pemerintah daerah wajib memastikan bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu membayar jasa hukum, tetapi juga bagi mereka yang berada dalam keterbatasan ekonomi,” ujar Superiady Purba.


DPC PA GMNI menyoroti bahwa di berbagai daerah lain seperti Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Padang Lawas dan daerah lainnya, Perda Bantuan Hukum telah diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.


Oleh karena itu, PA GMNI menuntut agar Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan segera mengambil langkah progresif dalam menyusun dan mengesahkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum secara gratis.


Lebih lanjut, Sekretaris PA GMNI Humbang Hasundutan-Ganda M Sihite, juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan lembaga bantuan hukum dalam implementasi kebijakan bantuan hukum ini. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan bantuan hukum tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.


“Peraturan tentang bantuan hukum ini harus mencakup mekanisme pendanaan yang jelas, kriteria penerima bantuan hukum yang transparan, serta sistem pengawasan yang ketat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan,” tambah Ganda M Sihite.


DPC PA GMNI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, akademisi, dan praktisi hukum, untuk ikut serta dalam mendorong pemerintah daerah agar segera merealisasikan kebijakan bantuan hukum ini. Reformasi hukum bukan hanya tentang perubahan regulasi di tingkat nasional, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah berperan aktif dalam membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat.


“Dengan adanya Perbup atau Perda Bantuan Hukum, diharapkan Kabupaten Humbang Hasundutan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memastikan keadilan dapat diakses oleh semua kalangan, terutama masyarakat miskin yang sering kali terpinggirkan dalam sistem peradilan. Inisiatif ini bukan hanya sekadar bentuk kepatuhan terhadap amanat konstitusi, tetapi juga sebuah langkah nyata dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia khususnya di Humbang Hasundutan," ungkap Ganda M Sihite.


Usulan Perbup atau Perda Bantuan Hukum sangat penting untuk memberikan jaminan hukum bagi masyarakat miskin agar dapat mendapatkan pendampingan hukum yang layak dalam menghadapi proses hukum.


“DPC PA GMNI Humbang Hasundutan berkomitmen dalam memperjuangkan keadilan sosial dan reformasi hukum yang berpihak kepada rakyat, dan pemerintah daerah Humbang Hasundutan dapat segera menindaklanjuti usulan Kami demi terciptanya sistem hukum yang lebih adil dan inklusif di Humbang Hasundutan,” tutup Superiady Purba.



Editor : Arjuna H T Munthe

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PA GMNI Humbahas Dorong Perda Bantuan Hukum untuk Rakyat

Iklan