terkini

Iklan Podcast

Jaksa Dakwa Windu Aji Sutanto, Namun Komisaris PT LAM TAN LIE PIN Masih Bebas. Ada Apa di Balik Kasus Pencucian Uang Rp 135,8 Miliar?

Lidinews
Sabtu, 3/15/2025 06:11:00 PM WIB Last Updated 2025-03-15T14:24:46Z

Gambar : Jaksa Dakwa Windu Aji Sutanto, Namun Komisaris PT LAM TAN LIE PIN Masih Bebas. Ada Apa di Balik Kasus Pencucian Uang Rp 135,8 Miliar? Lidinews.id



Jakarta, Lidinews.id - Pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli mobil mewah seperti Alphard dan Land Cruiser. Jaksa juga menyebut Windu menerima Rp 1,7 miliar terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

 

Sidang dakwaan terhadap Windu digelar bersama satu terdakwa lainnya, Glenn Ario Sudarto, selaku pelaksana lapangan PT LAM, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (5/3/2025). Jaksa menegaskan bahwa Windu terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi dari penjualan ore nikel di Blok Mandiodo. Namun, yang menjadi sorotan publik adalah keterlibatan Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin alias Lili Salim, yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran.

 

Perintah Pembukaan Rekening oleh Tan Lie Pin

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa Tan Lie Pin memerintahkan dua orang office boy di Gedung Lawu Tower, yakni Opah Erlangga Pratama dan Supriono, untuk membuka rekening yang kemudian digunakan sebagai penampungan aliran dana hasil kejahatan. Fakta ini diperkuat dengan kesaksian kedua office boy yang mengakui bahwa rekening tersebut dibuka atas perintah langsung Tan Lie Pin, bahkan pengambilan uang pun berada di bawah kendalinya.

 

Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah, mengapa hingga saat ini Tan Lie Pin masih bebas beraktivitas di Gedung Lawu Tower, yang seharusnya telah disita negara sebagai bagian dari aset sitaan perkara? Bahkan, Tan Lie Pin diduga masih menjalankan bisnis melalui perusahaan lain yang dikendalikannya, bekerja sama dengan salah satu BUMN, yaitu PT Telkomsel Indonesia, Tbk.

 

Kejanggalan yang Tak Tersentuh Hukum

Publik pun bertanya-tanya, siapa sebenarnya Tan Lie Pin sehingga mampu lolos dari jerat hukum? Mengapa aparat penegak hukum terkesan tutup mata terhadap peran Tan Lie Pin dalam skema pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 135,8 miliar?

 

Jika melihat fakta persidangan, dua saksi kunci, Opah Erlangga Pratama dan Supriono, telah dengan gamblang menyebutkan bahwa rekening yang digunakan untuk menampung aliran dana ilegal tersebut dibuka atas perintah Tan Lie Pin. Namun, anehnya, hingga saat ini tidak ada tindakan hukum yang diarahkan kepadanya.

 

Jaksa Agung Dinilai Lamban dan Sarat Intervensi

Kasus ini pun menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang melindungi Tan Lie Pin dari jeratan hukum. Apakah Jaksa Agung tidak mampu melihat realitas yang terjadi? Atau apakah ada intervensi politik dan kekuatan oligarki yang melindungi Tan Lie Pin dari proses hukum yang seharusnya dijalankan?

 

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas kepada Jaksa Agung untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Namun, lambannya penanganan kasus ini di bawah kendali Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi dari "tangan-tangan perampok uang rakyat."

 

Desakan Publik untuk Jaksa Agung Ambil Alih Kasus

Masyarakat kini mendesak agar Jaksa Agung mengambil alih penanganan perkara ini dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang dinilai lamban dan sarat kepentingan. Transparansi dan keberanian aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk membongkar jaringan mafia yang diduga melindungi Tan Lie Pin.

 

Jika benar Tan Lie Pin masih menjalankan bisnis dengan PT Telkomsel Indonesia, Tbk, maka ini menjadi bukti nyata bahwa kekuatan modal dan relasi politik mampu menundukkan hukum di negeri ini. Padahal, aset Gedung Lawu Tower seharusnya telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara pencucian uang yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

 

Mengapa Tan Lie Pin Sulit Disentuh?

Beberapa spekulasi mencuat terkait alasan mengapa Tan Lie Pin sulit disentuh hukum:

  1. Koneksi dengan Pejabat Tinggi: Tan Lie Pin diduga memiliki jaringan kuat dengan oknum di lembaga penegak hukum dan pejabat tinggi negara.
  2. Pengaruh Oligarki: Kekayaan dan kekuasaan yang dimiliki Tan Lie Pin memungkinkan dirinya untuk "membeli" perlindungan hukum.
  3. Manipulasi Bukti: Dugaan penghilangan jejak aliran dana dan penggunaan rekening orang lain untuk menutupi jejak kejahatan.
  4. Kolaborasi dengan BUMN: Dugaan keterlibatan Tan Lie Pin dalam bisnis dengan PT Telkomsel Indonesia, Tbk, menunjukkan adanya kekuatan besar yang melindungi kepentingannya.

 

Ujian Bagi Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Apakah Jaksa Agung berani membongkar jaringan mafia yang bersembunyi di balik kasus ini? Ataukah hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Publik menanti keberanian Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. Tan Lie Pin harus diseret ke meja hijau dan seluruh aset yang terkait dengan hasil pencucian uang harus disita negara.

Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen kuat untuk membersihkan Indonesia dari praktik-praktik kotor para perampok uang rakyat.

Kita tunggu langkah tegas Jaksa Agung. Apakah hukum benar-benar dapat ditegakkan di negeri ini, atau justru tunduk pada kekuatan modal dan oligarki?

 

 

 

Penulis : Arjuna H T Munthe

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaksa Dakwa Windu Aji Sutanto, Namun Komisaris PT LAM TAN LIE PIN Masih Bebas. Ada Apa di Balik Kasus Pencucian Uang Rp 135,8 Miliar?

Iklan