Gambar : GMNI Jaksel Tuntut Polri Usut Tuntas Skandal Mobil Mewah 5 Direksi PT ATPI. Lidinews.id
Jakarta, Lidinews.id - Borok pengelolaan BUMN kembali terbongkar! Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan resmi melaporkan dugaan skandal korupsi yang menggurita di tubuh PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (ATPI), anak perusahaan PT Pertamina.
Para direksi perusahaan pelat
merah ini diduga menghamburkan uang rakyat dengan membeli mobil mewah untuk
kepentingan pribadi, padahal beberapa di antara mereka bahkan tidak lolos uji
kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) OJK Ini bukan sekadar salah urus
ini pembajakan aset negara oleh elit serakah.
Direksi Gagal
Ujian Ojk, Tapi Hidup Glamor Dengan Mobil Mewah
GMNI menyoroti fakta
mencengangkan: 5 direksi ATPI yang gagal dalam uji kelayakan OJK justru
menikmati kemewahan dengan fasilitas mobil mewah yang dibeli dari uang
perusahaan. Alih-alih dicopot atau diperiksa, mereka justru mendapat privilege
eksklusif dengan kendaraan kelas atas yang seharusnya tidak ada dalam anggaran.
Skandal ini menunjukkan bagaimana mafia BUMN terus bercokol, merampas hak
rakyat demi kesenangan pribadi segelintir elit.
Daftar Direksi
Yang Diduga Menyalahgunakan Dana Untuk Mobil Mewah :
Tatang Nurhidayat
(Presiden Direktur) – Mercedes Benz GLE 450 2023
seharga Rp 2,32 miliar.
Emil Hakim (Direktur Keuangan & Layanan Korporat) – Toyota
Alphard 2023 seharga Rp 1,385 miliar.
Ery Widiatmoko (Direktur Pemasaran Asuransi) – Toyota Alphard 2023
seharga Rp 1,385 miliar.
Sudarlin Uzir (Plt. Direktur Teknik) – Toyota Alphard 2023 seharga
Rp 1,385 miliar.
Edi Yoga Prasetyo (Plt. Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko) –
Toyota Alphard 2023 seharga Rp 1,385 miliar.
Total Kerugian:
Lebih Dari Rp 7,8 Miliar Uang Negara Diduga Digunakan Untuk Kenyamanan Direksi.
Skandal mobil
mewah : uang publik dipakai untuk gaya hidup elit
Dugaan penyimpangan ini sangat
serius dan mengindikasikan bagaimana fasilitas negara dipakai untuk kepentingan
pribadi. Mobil-mobil mewah ini dibeli tanpa tercantum dalam RKAP 2023 dan tanpa
persetujuan RUPS.
Kendaraan ini tidak tercatat
sebagai aset perusahaan, melainkan sebagai kepemilikan pribadi para direksi dan
Dua direksi tidak melaporkan kendaraan dalam LHKPN KPK, sementara tiga lainnya
mencatatnya sebagai harta pribadi.
Dengan tindakan ini, para
direksi ATPI diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya
diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Negara Tidak Boleh
Dikuasai Mafia Bumn.
GMNI dengan tegas menuntut
KORTAS TIPIKOR POLRI segera turun tangan dan mengusut tuntas skandal ini! Jika
praktik seperti ini dibiarkan, maka pengelolaan BUMN hanya akan menjadi ladang
bancakan para elit rakus. Ini bukan hanya sekadar korupsi, tetapi perampokan
terang-terangan terhadap uang rakyat.
Saatnya Bongkar
Mafia Bumn, Hentikan Korupsi Berkedok Fasilitas Perusahaan.
LAWAN KORUPSI,
SELAMATKAN BUMN!
Editor : Arjuna H T Munthe