![]() |
Gambar : Diduga Terlibat Ormas, Ketua Bawaslu Nias Utara Diujung Tanduk. Lidinews.id |
Sumatera Utara, Nias Utara, Lidinews.id - Ketua Bawaslu Nias Utara Yanser Wardin Harefa, S.E
diduga terdaftar sebagai salah satu pengurus organisasi yang bertentangan
dengan aturan Ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga keberadaan yang bersangkutan rawan
diadukan ke DKPP.
Ketua Elemen
Muda Nias Utara (ELDARA) Silsilah Halawa menyebutkan bahwa keterlibatan Ketua
Bawaslu Nias Utara tersebut harus segera diusut karena independensinya sebagai
penyelenggara diragukan.
"Jika Ketua
Bawaslu Nias Utara betul terdaftar sebagai pengurus IKA UNIAS maka perlu
ditelusuri secara tuntas hal ini untuk memastikan independensinya penyelenggara
pemilu" tuturnya
Silsilah
membeberkan bahwa sepanjang penyelenggaraan Pemilu legislatif, Bawaslu Nias
Utara hanya memproses satu laporan. Kemudian pada pelaksanaan Pilkada serentak
tahun 2024, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi yang dimentahkan KPU.
Pun setelah
diadukan pada sengketa PEMILU, kandas di Mahkamah Konstitusi. Fakta-fakta ini,
menguatkan dugaan bahwa Yanser Harefa
berafiliasi dengan salah satu kepentingan politik.
ELDARA
menyarankan agar Yanser Wardin Harefa memberikan klarifikasi menyeluruh terkait
dirinya dan manuver Bawaslu Nias Utara selama ini. Sebelumnya pihaknya
meneruskan persoalan ini ke pihak yang berwajib.
Ketika awak
media mengonfirmasi keberadaannya sebagai salah satu pengurus IKA UNIAS, ketua
Bawaslu Nisut membantah dan tidak mengetahui keterlibatannya.
Editor : Arjuna H T Munthe