Gambar : Andreas Sihombing. Pilkada Kabupaten Samosir Memakan Korban Jiwa. Lidinews.id
Sumatera Utara, Samosir,
Lidinews.id - Pilkada adalah salah satu momen penting dalam perjalanan
demokrasi di Indonesia. Tepat pada Rabu, 27 November 2024 tempo lalu telah
terselenggara Pilkada serentak di Indonesia.
Masyarakat tinggal
menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemimpin
selanjutnya yang akan memimpin daerah
masing-masing selama lima tahun ke depan. Namun, walaupun pilkada
serentak telah usai, masih banyak hal-hal yang menarik untuk dibahas perihal
Pilkada serentak tempo lalu. Salah satunya adalah Pilkada di Kabupaten Samosir.
Bagaimana tidak,
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir menyisakan duka yang mendalam bagi
sebagian masyarakat disana. Pasalnya, mereka yang tadinya ingin memberikan hak
suara mereka malah terkena musibah hingga merenggut sebagian nyawa dari rombongan
mereka.
Kejadian ini bermula dari
langkah kedua paslon Bupati-Wakil Bupati Samosir yang menyediakan transportasi
bagi mahasiswa dan pekerja yang menghubungkan antara Medan – Samosir.
Transportasi tersebut
berangkat pada Selasa, 26 November 2024 dari sore hingga ke malam dan bertitik
kumpul di daerah MMTC Pancing dan sekitarnya. Nahas nya ketika perjalanan
pulang, salah satu bus dari rombongan mereka jatuh ke jurang dan tertimpa tanah
longsor di Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Akibat kejadian itu, 7
(tujuh) orang diantara mereka dinyatakan meninggal dunia, sebagian luka-luka
dan masih terdapat beberapa orang yang belum ditemukan hingga tulisan ini
diterbitkan.
Adapun korban-korban
tersebut adalah sebagian besar mahasiswa dan pekerja yang merantau ke kota
Medan. Meskipun tindakan penyediaan transportasi dari kedua paslon ini terlihat
seperti bentuk perhatian kepada para mahasiswa dan pekerja, namun sangat
disayangkan tindakan tersebut malah berujung tragis dan menyisakan duka yang
begitu dalam bagi keluarga korban.
Dalam perspektif hukum,
kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai pertanggungjawaban paslon
yang terlibat. Paslon yang menyediakan transportasi bagi mahasiswa, pada
dasarnya, harus mempertanggungjawabkan keselamatan para penumpang yang mereka angkut.
Dalam hal ini, paslon tidak bisa lepas tangan dari kejadian tersebut, meskipun
mereka bukan penyedia layanan transportasi langsung.
Walaupun pada dasarnya
kejadian tersebut berhubungan dengan bencana alam, tetapi jika ujugnya
diketahui bahwa paslon memilih penyedia jasa bus yang tidak memenuhi standar
keselamatan atau mengabaikan faktor risiko, maka paslon bisa dianggap turut
bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
Gambar : Pilkada Kabupaten Samosir Memakan Korban Jiwa. Lidinews.id |
Dalam hukum perdata, jika
kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian paslon dalam memilih penyedia
transportasi yang aman, maka korban atau keluarga korban bisa menuntut ganti
rugi.
Lebih jauh lagi, tindakan
menyediakan bus untuk kepentingan pemilihan juga membuka ruang untuk pertanyaan
etis mengenai niat di baliknya. Apakah paslon tersebut benar-benar ingin membantu
mahasiswa untuk pulang ke kampung halaman, ataukah mereka lebih memfokuskan perhatian
pada upaya memobilisasi suara?
Tidak bisa dipungkiri
bahwa dalam banyak kasus, politik sering kali menggunakan berbagai cara untuk
menarik dukungan, bahkan jika itu berarti mengeksploitasi situasi atau
menggunakan fasilitas tertentu untuk kepentingan pemilu.
Apalagi selain
menyediakan bus, ditemukan fakta yang mengatakan bahwa semua orang yang
termasuk dalam rombongan telah diorganisir oleh masing-masing tim sukses paslon
dan telah diiming-imingi sejumlah uang setelah mereka selesai mencoblos paslon
yang diarahkan tim sukses asing-masing nantinya.
Dalam hal menyediakan bus
untuk pemilih, meskipun dapat dipandang sebagai bentuk kepedulian, tetap saja
bisa dipahami sebagai bagian dari strategi kampanye yang melibatkan upaya
mempengaruhi pilihan pemilih dengan cara yang kurang transparan, apalagi dengan
tambahan imimg-iming sejumlah uang kepada pemilih.
Namun, lebih dari sekadar
tanggung jawab hukum dan etika, tragedi ini juga menyoroti sisi gelap dalam
politik kita. Di balik euforia pilkada dan janji-janji kemenangan, sering kali
terdapat praktik yang mengabaikan keselamatan dan kepentingan orang banyak.
Kemenangan dalam pilkada, meskipun berharga, seharusnya tidak dibangun di atas
duka dan penderitaan orang lain.
Paslon yang meraup suara
dengan cara yang tidak sah atau merugikan banyak orang seperti dengan mempermainkan
kehidupan manusia demi kemenangan, seharusnya mendapat sorotan tajam dari masyarakat
dan aparat hukum. Siapa pun paslon yang menang nantinya, tidaklah pantas bagi mereka
merayakan pesta kali ini. Kedua paslon Kabupaten Samosir haruslah
bertanggungjawab atas tragedi ini.
Kita berharap, tragedi
ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi calon-calon pemimpin di masa depan,
bahwa politik yang beretika bukan hanya soal memenangkan suara, tetapi juga
tentang menjaga harkat dan martabat serta keselamatan rakyat yang mempercayakan
kepada mereka.
Sebuah kemenangan yang
dibangun di atas duka dan penderitaan tidak akan pernah memberikan kebahagiaan
bagi siapa pun terutama bagi mereka yang kehilangan nyawa dalam peristiwa yang seharusnya
bisa dihindari.
Sebagai masyarakat, kita
juga harus belajar dari tragedi ini, kita diajarkan agar tidak tergiur dengan
iming-iming uang hingga pelayanan yang diberikan tanpa memperhatikan
kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Mari kita perbaiki jalan demokrasi kita yang
telah rusak.
Bagi keluarga korban yang
meninggal dunia, semoga diberi ketabahan dan kesabaran, bagi korban yang
mengalami luka-luka semoga cepat pulih kembali dan korban yang belum ditemukan,
semoga segera ditemukan oleh tim yang turun ke lapangan.
Mari kita doakan agar
tragedi ini tidak terulang dan semoga menjadi pembelajaran penuh bagi warga
Samosir dan sekitarnya. Mari kita kawal kasus ini, dan sekali lagi penulis
tekankan statement yang disampaikan pada opini sebelumnya, “Maju dan Sembuh lah
Samosir-ku.”
HORAS… HORAS… HORAS…
Penulis : Andreas
Sihombing - Mahasiswa Asal Samosir
Editor : Arjuna H T Munthe