Gambar : Vonis Bebas Edison Boling Weni, LBH Mawar Saron Jakarta Apresiasi Majelis Hakim. Lidinews.id |
Lidinews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis bebas terhadap Edison Boling Weni karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersekutu berdasar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Edison Boling Weni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
Rudi Situmorang, S.H selaku Praktisi Hukum LBH Mawar Saron yang dipercaya sebagai Kuasa hukum Edison Boling Weni mengapresiasi isi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diucapkan pada Kamis, 26 September 2024 dengan Nomor Register Perkara: 304/Pid.B/2024/PN.JKT.TIM.
Gambar : Vonis Bebas Edison Boling Weni, LBH Mawar Saron Jakarta Apresiasi Majelis Hakim. Lidinews.id |
“Pada prinsipnya kami mengapresiasi Majelis Hakim yang membebaskan Klien kami. Jadi Klien kami ditahan sejak proses di kepolisian hingga proses persidangan, dan dia didakwa dengan dakwaan tunggal tanpa penyertaan dan pembantuan tindak pidana," kata Rudi Situmorang melalui keterangan tertulisnya.
“Ini adalah dakwaan yang kualifikasinya penyertaan yang mutlak (noodzakelijke deelneming) sehingga harus dibuktikan adanya meeting of mind yang erat dari Terdakwa untuk mewujudkan delik tersebut. Dan dalam kasus ini JPU gagal membuktikan hal tersebut," lanjutnya.
Rudi Situmorang, S.H yang akrab dipanggil RHS menghadirkan Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr. Albert Aries, S.H., M.H untuk memberikan keterangan dari aspek keilmuan dan teori pembuktian dalam perkara pidana.
Gambar : Vonis Bebas Edison Boling Weni, LBH Mawar Saron Jakarta Apresiasi Majelis Hakim. Lidinews.id |
“Dalam proses pembuktian perkara ini, kami dibantu oleh Pengurus LBH Mawar Saron turut mengundang Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti yakni Bapak Dr. Albert Aries, S.H.,M.H. sehingga pembuktian di persidangan jadi berimbang. Sehingga kami sangat berterima kasih kepada Bapak Albert karena membantu membuat terang perkara ini dari segi keilmuan hukum pidana,” imbuhnya.
Usai mendengar putusan Majelis Hakim yang membebaskan Edison Boling Weni, Rudi Situmorang menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keberanian dan kebijaksanaan karena telah memutus perkara dengan adil.
“Kami Tim Hukum LBH Mawar Saron mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas keberanian dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara ini. Semoga Putusan Perkara a quo, dapat menjadi preseden yang baik bagi Peradilan di Indonesia. Sehingga masih ada harapan dan masa depan bagi Para Pengais keadilan di Indonesia,” tutupnya.
Editor : Arjuna H T Munthe