Gambar : PGK Medan Jalankan Reforma Agraria, Selamat Hari Tani Nasional. Lidinews.id |
Sumatera Utara, Medan, Lidinews.id - Hari Tani Nasional merupakan hari yang menjadi sejarah untuk memperingati bagaimana perjuangan golongan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan. Setiap tanggal 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional.
Selasa, 24 September 2024 menjadi momentum ke- 64 perjuangan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan. Mengutip dari situs KEMENDIKBUD 24 September merupakan disahkannya UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Dalam perjalannya, UUPA 1960 dijadikan dasar hukum penataan kekayaan Agraria Nasional. Selain itu, UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) menegaskan, 'Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat' perintah UUPA tentang Hak masyarakat adat yang melahirkan hak-hak ulayat, saat ini kurang ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Namun, melihat realita yang terjadi di indonesia bahwa reforma agraria belum berpihak kepada kaum kaum marginal. Masih banyak saat ini kejahatan kejahatan yang dilakukan pemerintah terhadap agenda reforma agraria.
Andreas Sitanggang selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia PMKRI) Cabang Medan Santo Bonaventura Periode 2023-2025 mengkritik sikap abai yang di lakukan pemerintah terhadap reforma agraria.
“ Melihat realita yang ada di indonesia terkhususnya sumatera Utara reforma agraria belum terjalankan kepada masyarakat sekitar. Dimana, pemerintah mencoba untuk menggusur masyarakat adat demi kepentingan mafia mafia tanah dan koruptor koruptor di sektor agraria yang ingin menguasai tempat tersebut.” Ucap Andreas Sitanggang.
Reforma agraria yang seharusnya sebagai sarana memfasilitasi akses aset tanah dan sumber- sumber agraria kepada rakyat miskin (petani yang tidak mempunyai tanah, buruh tani, petani berlahan sempit, petani penggarap, nelayan tradisional dan masyarakat hukum adat, harus menjadi subyek utama pembangunan, melalui pemanfaatan tanah terlantar, mengevaluasi kembali perizinan bidang agraria.
“ Reforma agraria adalah lagu lama yang dimerdukan kembali bersamaan dengan maraknya isu tentang pembaharuan agraria, akibat kerusakan- kerusakan lingkungan dan penyempitan luas tanah akibat kegiatan pembangunan yang terus berlangsung baik secara kuantitas maupun kualitas tanpa mengindahkan keseimbangan alam. Padahal Teori apapun yang akan digunakan mematikan masyarakat hukum adat adalah suatu keniscayaan apabila pemerintah terus menghianati reforma agraria yang ada,” tambah Andreas Sitanggang.
PGK PMKRI Cabang Medan tersebut mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk untuk melakukan pengesahan terkait dengan RUU Reforma Agraria serta RUU Masyarakat Adat sebagai penguat cita-cita UUPA.
"Selamatkan Konstitusi, Tegakkan Demokrasi, Jalankan Reforma Agraria Sejati"
Editor : Arjuna H T Munthe