terkini

Iklan Podcast

Mahasiswa Kukerta MBKM UNRI 2024 Gelar Penyuluhan Hukum Terkait Perizinan Usaha Makanan PIRT di Desa Kuapan Kampar

Lidinews
Jumat, 8/23/2024 12:05:00 PM WIB Last Updated 2024-08-23T05:05:48Z
Gambar : Mahasiswa Kukerta MBKM UNRI 2024 Gelar Penyuluhan Hukum Terkait Perizinan Usaha Makanan PIRT di Desa Kuapan Kampar. Lidinews.id


Riau, Kampar, Lidinews.id - Pengabdian Kukerta UNRI, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KKN MBKM) Universitas Riau Tahun 2024 mengadakan Penyuluhan Hukum Terkait Perizinan Usaha Makanan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT).


Sosialisasi disasarkan kepada Masyarakat Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang memiliki usaha rumah tangga. Kegiatan ini diadakan oleh mahasiswa Kukerta bersama beberapa Dosen Fakultas Hukum UNRI sebagai pemateri dalam kegiatan penyuluhan (21/08/2024).


Kegiatan ini dibuka langsung oleh salah satu dosen Fakultas Hukum UNRI, Hengki Firmanda S.H., L.LM., M.SI dilanjutkan oleh Kepala Desa Kuapan Limasnur, S.Sos.I dengan menyampaikan kata sambutan secara resmi untuk memulai kegiatan Penyuluhan.


Setelah pembukaan, Rahmat GM Manik, S.H., M.H. selaku pemateri memaparkan perjelasan tentang pentingnya izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi para pelaku usaha yang ada di Desa Kuapan.


"Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diungkapkan bahwa: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menempatkan, “perizinan usaha sebagai salah satu aspek strategis dalam rangka penciptaan iklimusaha kondusif. Perizinan usaha merupakan bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang menyatakan sah/dibolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu. Baiknya setiap usaha mempunyai izin PIRT nya masing-masing," ujar Rahmat.


Hal ini dikarenakan para warga, khususnya di dusun V Desa Kuapan, terdapat banyak warga yang merupakan pelaku usaha keripik yang tentunya sangat membutuhkan izin PIRT-nya.


Didalam sosialisasi ini juga pemateri memaparkan bahwa pendaftaran izin PIRT sudah bisa dilakukan secara online dan membutuhkan biaya berkisar Rp. 150.000 hingga yang paling tinggi berkisar Rp. 400.000 untuk produk daging dagingan.


Setelah berakhirnya sosialisasi ini, pemateri berharap para pelaku usaha di Desa Kuapan ini segera mendaftarkan usaha mereka segera sehingga usaha mereka segera mendapatkan sertifikat pangan bagi produsen pangan yang disebut sebagai Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).



Editor : Arjuna H T Munthe



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mahasiswa Kukerta MBKM UNRI 2024 Gelar Penyuluhan Hukum Terkait Perizinan Usaha Makanan PIRT di Desa Kuapan Kampar

Iklan