Gambar : KPNI: Perlu Tindakan Tegas Berantas Judi Online di Indonesia! Lidinews.id |
Sumatera Utara, Medan, Lidinews.id - Ketua Presidium Kesatuan Perempuan Nasional Indonesia (KPNI), Wina Arafah Siregar, menyatakan bahwa judi online atau "judol" merupakan ancaman serius terhadap visi Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, judi tidak hanya merusak keimanan tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Wina mengutip lirik lagu dangdut Rhoma Irama yang menggambarkan betapa berbahayanya judi dalam berbagai bentuk.
“Apa pun nama dan bentuk judi, semuanya adalah perbuatan keji yang harus dijauhi," tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).
Wina menjelaskan bahwa di era digital, judi telah berevolusi dari offline menjadi online, dengan berbagai jenis seperti togel online, slot online, live casino, sportsbook, poker, esports betting, dan bingo online.
"Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat judi online semakin mudah diakses dan meracuni kehidupan banyak orang," ujarnya.
Banyak rumah tangga hancur karena kecanduan judi online, terutama para suami yang mengabaikan tanggung jawab keluarga demi berjudi. Hal ini berkontribusi pada fenomena, "fatherless" di Indonesia, di mana anak-anak tumbuh tanpa figur ayah yang memadai.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan signifikan kasus perceraian akibat judi online, dengan 1.572 kasus pada tahun 2023. Bahkan, aparat keamanan yang seharusnya melindungi masyarakat dari praktik perjudian juga terjangkit kecanduan ini.
"Salah satu kasus yang viral di tahun 2024 adalah seorang polisi yang dibakar hidup-hidup oleh istrinya karena menghabiskan bonus remunerasi untuk judi online," kata Mahasiswa Pascasarjana FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) ini.
Kasus ini menyadarkan banyak perempuan untuk berbicara tentang pengalaman mereka sebagai korban suami yang kecanduan judi online.
Perlunya Tindakan Tegas
Wina menekankan pentingnya langkah-langkah tegas dari pemerintah dan masyarakat untuk memerangi judi online. "Aparat perlu melakukan patroli siber terus menerus untuk memutus akses terhadap konten perjudian," jelasnya. Selain itu, peningkatan literasi digital masyarakat juga sangat penting untuk menangkal ancaman ini.
Penanganan judi, baik online maupun offline, harus mencakup aspek moral dan kultur. "Edukasi yang berkesinambungan, baik dalam forum formal maupun informal, harus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk menumpas praktik perjudian," kata Wina.
Judi online, lanjut Wina, adalah virus berbahaya yang memerlukan "disinfektan" yang tepat untuk diberantas. "Baik pemerintah maupun masyarakat perlu menemukan solusi efektif untuk membunuh virus ini dan melindungi generasi mendatang dari bahaya yang ditimbulkannya," tutupnya.
Editor : Arjuna H T Munthe