terkini

Iklan Podcast

GMNI Tuding DPR Layak Dibubarkan Buntut Putusan MK

Yona Milasa
Selasa, 8/27/2024 05:46:00 PM WIB Last Updated 2024-08-27T10:46:57Z
Gambar : GMNI Tuding DPR Layak Dibubarkan Buntut Putusan MK. Lidinews.id

Jawa Timur, Lidinews.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur dan ratusan massa melakukan aksi demontrasi didepan gedung grahadi pemprov jatim, mereka menuntut penegakkan demokrasi pada pikkada serentak 2024.

Kendati demikian PKPU No 10 tahun 2024 tentang pilkada sudah diterbitkan, akan tetapi yang menjadi titik tekan massa aksi adalah mengawal PKPU yang baru terbit untuk diterapkan sebaik mungkin dari hulu kehilir. 

Gambar : GMNI Tuding DPR Layak Dibubarkan Buntut Putusan MK. Lidinews.id

Aksi demonstrasi yang bertagline 'Revolusi Melawan Oligarki Tolak Politik Dinasti' itu juga dilaksanakan dengan elemen masyarakat Jawa Timur, yakni Budayawan se-Jatim, Akademisi se-Jatim, Mahasiswa se-Jatim, Jaringan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia, Rampak Sarinah Jatim, Rampak Sarinah Surabaya, dan Rampak Sarinah Sidoarjo hingga Solidaritas Rakyat Surabaya.

Mereka tergabung dalam Gerakan Pejuang Demokrasi Jawa Timur, yang juga meminta pemimpin yang terpilih dalam pemilihan umum harus tetap berada pada poros memperjuangkan keadilan rakyat Indonesia terkhusus di Jawa Timur. 

Gambar : GMNI Tuding DPR Layak Dibubarkan Buntut Putusan MK. Lidinews.id

GMNI menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang pada tiap-tiap keputusannya bersifat absolut dan merupakan putusan tertinggi, mereka menilai jika ada lembaga negara bahku presiden mencoba menganulir putusan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap demokrasi dan nilai-nilai konstitusi.

"Putusan mahkamah konstitusi adalah bagian putusan tertinggi yang bersifat final dan mengikat dalam herarki kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu apabila lembaga legislatif berani untuk menganulir nilai-nilai putusan MK maka itu adalah bentuk nyata bahwa DPR RI telah melakukan pembangkangan konstitusi negara dan layak untuk dibubarkan," tagas Amir Mahfut Ketua DPD GMNI Jawa Timur dalam orasinya (Senin, 26 Agustus). 

Aksi demontrasi dimulai pada 11:00 WIB, dan massa aksi menyampaikan menyampaikan pendapat secera bergantian, aksi berlangsung dengan khidmat dan tidak terpantau bersitegang dengan aparat. 

Gambar : GMNI Tuding DPR Layak Dibubarkan Buntut Putusan MK. Lidinews.id

Tuntutan :
1. Menuntut KPU RI menaati hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/202 dalam mewujudkan demokeasi yang adil. 
2. KPU RI Wajib membuat PKPU yang berlandaskan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 guna dijadikan acuan oleh KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada penyelenggaraan Pilkada serentak. 

Telah menghasilkan tuntutan sebagai berikut :
1. Tuntutan yang disebut diatas telah disepakati oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Cq Plt. Provinsi Jawa Timur atas nama Nurul Ansori, S.Pd., M.Kes.





Editor : Arjuna H T Munthe
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GMNI Tuding DPR Layak Dibubarkan Buntut Putusan MK

Iklan