terkini

Iklan Podcast

GMNI Dairi: Revisi UU Pilkada Di DPR RI Segera Dihentikan, Agar Makna Demokrasi Tidak Hilang

Lidinews
Minggu, 8/25/2024 01:24:00 AM WIB Last Updated 2024-08-24T18:24:58Z
Gambar : GMNI Dairi: Revisi UU Pilkada Di DPR RI Segera Dihentikan, Agar Makna  Demokrasi Tidak Hilang. Lidinews.id


Sumatera Utara, Dairi, Lidinews.id - elihat situasi politik di Indonesia banyak nya penilaian buruk di mata publik, banyaknya melabrak aturan  mencederai demokrasi dan konstitusi yang sudah ditetapkan secara undang undang.


Dengan ini Andi Silalahi aktivis Sumatra Utara merupakan  sekretaris GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kabupaten Dairi yang menjaga demokrasi, konstitusi bangsa Indonesia. 


"Kami mendesak agar pembahasan revisi UU Pilkada di DPR RI segera dihentikan. Dengan dilakukan Pembahasan revisi UU Pilkada yang diduga bermaksud menganulir putusan MK: Menguntungkan individu atau kelompok tertentu adalah bentuk korupsi kebijakan. Aturan ini dikaitkan dengan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju pilgub. Sebab umurnya akan cukup sebagai syarat maju pemilihan gubernur apabila 30 tahun ketika dilantik. Pembahasan di DPR harus segera dihentikan," kata Andi.


Dalam hal ini masyarakat Indonesia menduga mengkonsumsi  informasi dengan adanya kecurangan, bahwa dinamika yang terjadi di DPR RI hanya bakal menguntungkan pihak tertentu saja.


Sudah jelas, Putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan  sebelumnya mengharuskan calon untuk berusia 30 tahun saat penetapan.


Andi Silalahi melihat saat ini dibanyak titik dengan spontan bergerak di pusat provinsi kota maupun kabupaten kota, melakukan aksi di berapa titik dengan tujuan menolak adanya RUU (Revisi Undang-undang) Pilkada.


Publik tidak bisa dibodoh-bodohi, sudah jelas bahwa revisi bertujuan untuk menguntungkan dinasti dan kroninya. Publik layak marah terhadap Pemerintah khususnya presiden saat ini.


Andi silalahi  melihat bahwa demokrasi itu akan berjalan dengan baik sesuai putusan MK memberi jalan parpol-parpol  mengusung kader sendiri pada Pilkada 2024. Sehingga, tidak terus menunggu instruksi dan bola bola politik yang belum pasti.


Dengan putusan MK (Mahkamah konstitusi)ini memuat banyak keuntungan dengan mudah nya mengekspresikan berpartisipasi  ikut dalam kontestasi politik dengan  tujuan tujuan politik untuk Indonesia maju.



Editor : Arjuna H T Munthe

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GMNI Dairi: Revisi UU Pilkada Di DPR RI Segera Dihentikan, Agar Makna Demokrasi Tidak Hilang

Iklan