terkini

Iklan Podcast

Bertele Tele Dalam Proses Pengurusan Surat, Sulaiman Datulong Mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Batam

Lesta Humendru
Kamis, 8/01/2024 03:55:00 PM WIB Last Updated 2024-08-02T08:31:25Z

Batam, Lidinews.id - Kamis, 1 Agustus 2024. Pengadilan Negeri (PN) Batam terlihat bertele-tele dalam pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Wilson Lukman (27) diketahui ingin mengikuti pengangkatan sumpah sebagai seorang Advokat di bulan Agustus 2024 mendatang. Oleh karena itu Wilson Lukman meminta bantuan rekannya bernama H Sulaiman Datulong S.H M.H untuk membantu proses pengurusan surat keterangan tidak dipidana dari PN Batam.

Sulaiman Datulong mendatangi kantor PN Batam bertemu dengan petugas PTSP PN Batam bernama Josua. Kemudian Sulaiman Datulong menyerahkan sejumlah dokumen untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Kedatangan Sulaiman Datulong pada hari Senin (29 Juli 2024) sekitar pukul 10:30 WIB. Pada kesempatan itu Josua mengatakan surat keterangan tidak pernah dipidana bisa diambil keesokan hari karena dokumen persyaratannya sudah lengkap.

Sesuai dengan perkataan Josua membuat Sulaiman Datulong mendatangi langsung kantor PN Batam pada hari selasa, 30 Juli 2024. Namun alhasil surat keterangan tidak pernah dipidana yang diurusnya belum jadi.

Josua menyebutkan bahwa ada dokumen yang tidak tepat sehingga surat keterangan tidak pernah dipidana tidak bisa ditandatangani oleh Ketua PN Batam, Bambang Trikoro.

“SKCK tertulis tidak bekerja sementara di KTP pemohon pelajar atau mahasiswa pekerjaannya. Jadi tidak sesuai data sehingga harus diperbaiki dulu. Itu aturannya biar ditandatangani oleh pimpinan surat keterangan tidak pernah dipidana,” ucap Josua.

Josua tidak mampu menjawab aturan hukum yang menerangkan perihal ketentuan pekerjaan di SKCK dengan pekerjaan di KTP milik Wilson Lukman harus sama.

“Pastinya itu aturan dari pimpinan harus sesuai pekerjaan di KTP dan di SKCK,” kata Josua.

Dalam kesempatan berbeda awak media melakukan konfirmasi kepada Sulaiman Datulong. 

“Wajarlah di SKCK tertulis tidak bekerja bukan pelajar karena Wilson Lukman sudah sarjana hukum di tahun 2021 silam. Kalau dibilang Wilson Lukman sebagai pelajar itu sama saja kita memasukkan informasi palsu. Nanti bisa dijerat Pasal 263 KUHP karena memberikan keterangan palsu,” ujar Sulaiman Datulong.

Menurut Sulaiman Datulong, tindakan PN Batam menggagalkan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana sangat tidak logis.

“Jelas dengan situasi begini terkesan PN Batam sedang tidak waras. Mana mungkin kita membuat pekerjaan Wilson Lukman sebagai pelajar atau mahasiswa sementara sudah sarjana. Dibuat surat keterangan tidak pernah dipidana itu hanya untuk bisa menjadi seorang advokat,” ujar Sulaiman Datulong kepada media Lidinews.id.

Sulaiman Datulong berharap supaya PN Batam tidak bertele-tele dalam menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana bagi Wilson Lukman sehingga bisa disumpah menjadi Advokat.



Reporter : Lesta Humendru
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bertele Tele Dalam Proses Pengurusan Surat, Sulaiman Datulong Mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Batam

Iklan