Gambar : Kasus Pencabulan Marak Di Sumenep. GMNI Sumenep Bergerak. Lidinews.id |
Jawa Timur, Sumenep, Lidinews.id - 5 Juni 2024. Maraknya kasus pencabulan di Kabupaten Sumenep beberapa pekan ini menandakan kemrosotan moral yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi hal tersebut dominan terjadi di dalam lingkungan pendidikan di Kabupaten Sumenep.
Kita tahu bahwa tenaga pendidik harus profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Seperti halnya yang terjadi di SDN Kebunagung 2 yang dilakukan oleh oknum guru inisia SO' kepada siswanya yang masi SD, tindakan yang dilakukan oleh seorang pendidik atau seorang guru tersebut sungguh sangat memprihatinkan, tidak bermoral, dan telah mencoreng dunia pendidikan, mencoreng profesi seorang guru, selain itu menghancurkan masa depan anak didiknya yang menjadi korban pencabulan.
Secara khusus atas tindakannya dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak, sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban telah melakukan pelaporan pada selasa 14 mei 2024 kemarin dengan 1 orang pelapor, dilanjut pada tanggal 20 mei 2024, 3 keluarga korban yang lain juga melakukan pelaporan kepada polres sumenep karena disinyalir ada pelemahan hukum yaitu pencabutan laporan terhadap pelapor yang di awal karena diduga adanya intimidasi atau bujuk rayu dari pihak terlapor.
Namun sayangnya kasus tersebut hingga kini belum ada kejelasan dari polres sumenep, hampir 1 bulan keluarga para korban disuru bersabar menunggu kepastian hukum dan keadilan atas apa yang telah menimpa anaknya itu.
Sementara polres sumenep mengatakan, 'akan dikebut tapi entah apa yang ditunggu polres sumenep seakan sengaja mengulur-ulur waktu dalam menindak mengamankan pelaku dan membiarkan predator anak itu berkeliaran membuat resah korban dan warga.'
"Kami rasa bukti-bukti sudah sangat cukup jelas dan memenuhi minimal dua alat bukti sesuai KUHP Pasal 184, yaitu bukti petunjuk dan keterangan saksi yang mendukung korban.
Mulai dari pelaporan korban, proses pemeriksaan, pernyataan dari alumni SDN Kebunagung 2 yang mengalami hal serupa beberapa tahun silam artinya tindakan yang dilakukan pelaku tersebut sudah lama bahkan ditengarai korban tidak hanya 4 orang, dan terakhir para korban sudah dilakukan asesment ke Rumah Sakit Bayangkara polda jawa timur Rabu 29 mei 2024 kemaren.
Kami cukup heran dengan polres sumenep dalam penanganan kasus tersebut masak kalah dengan polsek kangean yang berhasil dan langsung mengamankan 3 pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur pada sabtu 1 juni kemaren, tidk membutuhkan waktu lama itu apalagi hampir 1 bulan.
Ini oknum guru SDN Kebunagung 2 dibiarkan begitu saja sementara laporannya sudah ada petunjuknya pun sangat kelas prosesnya pun sudah dilakukan semua masih tidak bisa mengamankan terduga pelaku.
Kami kawatir jika pelaku tetap dibiarkan begitu saja ini akan membuat keresahan di masyarakat dan pelaku pasti akan terus berupaya melakukan pelemahan - pelemahan hukum baik kepada APH dan juga kepada pelapor terbukti sudah ada yang dicabut laporannya.
Jadi kami ingatkan kepada APH terkait untuk tidak masuk angin dan tegakkan hukum seadil adilnya tanpa pandang bulu. Di sinilah integritas polres sumenep di uji dalam penegakan hukum seadil adilnya karena kasus ini sangat sensitif dan memerlukan perhatian khusus terhadap korban.
Proses penanganannya pun terlalu sensitif untuk korban terintimidasi. Mengingatkan pentingnya memperhatikan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengharuskan perhatian khusus terhadap keterbatasan fisik dan mental korban.
Jika polres sumenep masih membiarkan kasus ini berlarut-larut dan tidak ada penangkapan kepada pelaku dalam waktu dekat ini, maka polres sumenep telah menoreh citra buruk terhadap institusi polri itu sendiri dan juga kepada masyarakat secara umum."
Maka dari itu kami menuntut polres sumenep untuk :
1. tegas, jujur, adil dan terbuka dalam menyesaikan kasus tersebut dan tidak lemah syahwat.
2. mendesak Polres sumenep untuk segera melakukan penangkapan, pengamanan penetapan tersangka dan penahanan terhadap terduka pelaku dalam waktu dekat ini.
3. Mempercepat proses hukum dan memberlakukan hukuman seberat beratnya terhadap terduga pelaku sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
4. Polres sumenep jangan sampai salah tangkap predator anak dibawah umur.
5. Jika polres sumenep telah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka maka polres sumenep harus bisa memberikan bukti dengan menunjukkan pelaku di depan publik.
Editor : Arjuna H T M
Kasus Pencabulan Marak Di Sumenep. GMNI Sumenep Bergerak