terkini

Iklan Podcast

PMKRI Medan Tuntut Poldasu Bebaskan Bapak Sorbatua Siallagan

Lidinews
Jumat, 4/05/2024 07:54:00 PM WIB Last Updated 2024-04-05T13:09:55Z
Gambar : PMKRI Medan Tuntut Poldasu Bebaskan Bapak Sorbatua Siallagan. Lidinews.id


Sumaera Utara, Medan, Lidinews.id - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan Santo Bonaventura melakukan aksi unjuk rasa didepan POLDA SUMUT terkait dengan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian kepada Bapak Sorbatua Siallagan., (Kamis, 04 April 2024).


Aksi unjuk rasa ini didasari karena Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura periode 2023-2025 merasa bahwa ada dasar hukum yang dilanggar oleh pihak kepolisian terkait dengan proses penangkapan kepada Bapak Sorbatua Siallagan.


Adapun dasar hukum yang dilanggar kepolisian adalah Pasal 18 ayat (1) Undang undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi, “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa."


Namun, disaat kejadian bapak Sorbatua ditangkap pihak kepolisian tidak ada menunjukkan surat perintah penangkapan kepada bapak Sorbatua Siallagan atau pun keluarganya. Sorbatua dilaporkan oleh perusahaan bubur kertas PT Toba Pulp Lestari atas tuduhan, "Merusak, menebang dan membakar hutan konsesnsi yang tumbang tindih dengan wilayah adat masyarakat."


Pimpinan aksi, Andreas Sitanggang Selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Cabang Medan Periode 2023-2025 mengatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya lebih mengayomi masyarakat dan juga mentaati aturan aturan hukum yang berlaku di Negara ini.


“Pihak Kepolisian yang seharusnya menjadi sahabat para masyarakat yang mengayomi masyarakat masyarakat Indonesia sudah sepantasnya taat pada hukum. Namun, kita kecewa dengan perlakuan pihak POLDA SUMUT kepada orang tua kita  bapa sorbatua siallagan. Orang tua kita di tarik paksa saat dia hendak pulang dari kerjaan nya oleh 10 orang dari pihak kepolisian tanpa ada surat perintah penangkapan kepada keluarga atau pun bapa sorbatua tersebut. Sangat disayangkan, apa yang terjadi ini adalah bentuk tidak adanya keadilan lagi untuk masyarakat adat yang tanah nya diambil oleh pihak pihak perusahaan yang haus akan tanah,” ucap Pimpinan aksi.


Aldoni Sinaga selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura periode 2023-2025 mengatakan bahwa pihak polisi melakukan penangkapan dengan melanggar prosedur hukum yang berlaku.


"Teman - teman sekalian orang tua kita saat ini ditangkap di Polda Sumut dengan tuduhan membakar lahan dan merusak lahan konsesi TPL kurang lebih 162 Ha. Masalah masyarakat adat bukannya hanya permasalahan satu dua tahunan lagi. Namun sudah berulang kali permasalahan ini terjadi terkhususnya di daerah Sumut. Namun miris melihat pihak kepolisian yang melakukan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dimana tidak ada surat perintah penahanan yang di berikan polisi kepada keluarga ataupun bapak sorbatua Siallagan. Polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum saat ini menjadi pelanggar hukum itu sendiri teman teman," ucap ketua presidium.


Awalnya aksi berjalan dengan tertib namun di tengah aksi Terjadi gesekan dan dorongan antara massa aksi dan pihak kepolisian. Namun, satu orang massa aksi ditarik kedalam sehingga membuat keributan di Polda Sumut. Juga pihak Polda Sumut mengeluarkan gas air mata ditengah aksi berjalan.


"Kami datang baik baik untuk menyampaikan aspirasi namun kami disambut pihak kepolisian dengan sikap arogansi terhadap aksi massa. Polisi yang seharusnya menjadi ponolong dan sahabat masyarakat hanya omong kosong belaka. Kita melihat kejadian ini secara langsung. Dimana pihak polisi tidak segan segan untuk mengeluarkan gas air mata kepada para rekan rekan kita. Kita disini hanya untuk menyampaikan aspirasi kami bukan untuk melihat kearogansian dari pihak kepolisian," tambah Pias.


Aksi massa masih bertahan menunggu klarifikasi dari Kapolda Sumut. Namun sampai akhir aksi berjalan  tidak ada etika Polda Sumut untuk menjumpai dan mengklarifikasi terkait kejadian bapak sorbatua Siallagan.


"Kita sudah berdiri disini teman teman menyampaikan aspirasi kita. Namun saat ini, kita dipertonton kan dengan sikap arogansi dari  pihak kepolisian. Kita bisa melihat betapa acuhnya pihak kepolisian terhadap aksi massa. Kita sudah berkoar koar untuk menyampaikan aspirasi kita namun bapak Kapolda Sumut tidak ada etikad baik nya untuk hadir dihadapan kita. Hanya sikap arogansi yang kita dapatkan dari pihak pihak kepolisian di Kapolda. Ini menandakan bahwa matinya keadilan yang ada di Polda Sumut," tata Aldoni Sinaga.


Adapun tuntutan aksi massa berupa mendesak pihak Kapolda untuk membebaskan bapak sorbatua Siallagan, mendesak Kapolri untuk mengevaluasi langsung pihak Polda Sumut, mendesak pemerintah untuk menutup izin konsensi dari PT. TPL.



Editor : Arjuna H T Munthe



PMKRI Medan Tuntut Poldasu Bebaskan Bapak Sorbatua Siallagan



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PMKRI Medan Tuntut Poldasu Bebaskan Bapak Sorbatua Siallagan

Iklan