Gambar: Jenis dan fungsi HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). Lidinews.id |
Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Jenis-jenis HaKI
1. Hak Cipta
Tinjauan keempat macam macam HAKI adalah hak cipta. Ketentuan Pasal 1 ayat 1
UU Hak Cipta mengartikan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang
dihasilkan secara otomatis menurut asas deklaratif setelah ciptaan dinyatakan
dalam bentuk nyata dengan syarat tidak dibatasi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
2. Paten
Tinjauan pertama dari macam macam HAKI adalah paten. Ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Paten menjelaskan bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu dalam jangka waktu tertentu atas penemuan penemu di bidang teknis, sehingga penemu tersebut dapat menggunakan atau melisensikan orang lain untuk Gunakan. Menggunakan penemuan mereka.
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan invensi adalah gagasan penemu yang disuntikkan ke dalam kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknis. Bentuk invensi ini dapat berupa suatu produk atau proses, atau dapat berupa perbaikan dan pengembangan suatu produk atau prosesnya.
Mengenai paten, ada dua jenis perlindungan paten, yaitu paten dan paten sederhana. Pasal 3 UU Paten Pasal 107 UU Cipta Kerja mengatur bahwa paten diberikan untuk invensi yang bersifat baru, kreatif, dan dapat diterapkan di industri. Paten sederhana kemudian dapat diberikan untuk setiap penemuan dalam bentuk produk atau alat baru yang memiliki kegunaan praktis untuk bentuk, konfigurasi, konstruksi atau perakitannya.
3. Merek
Tinjauan kedua dari macam macam HAKI adalah branding atau merek. Ketentuan Pasal 1 ayat 1 UU MIG mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan dalam bentuk dua dan/atau tiga dimensi berupa gambar, tanda, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, atau keduanya. Kombinasi. Satu atau lebih unsur tersebut untuk membedakan antara barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam suatu perdagangan barang dan/atau jasa.
Secara sederhana, merek bisa diartikan sebagai tanda dengan unsur pembeda yang berguna untuk membedakan barang atau jasa yang di produksi dengan hasil produksi pihak lain.
Mengapa penggunaan merek penting untuk barang atau jasa yang dihasilkan? Pasalnya, dengan menggunakan branding, produsen bisa menikmati fitur branding berikut ini.
Tanda pengenal sebagai pembeda dari hasil produksi orang lain sebagai alat promosi, merek mewakili produk yang dihasilkan Jaminan atas mutu dari suatu barang Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan
4. Desain Industri
Tinjauan ketiga macam macam HAKI adalah desain industri. Ketentuan Pasal 1 ayat 1 UndangUndang Desain Industri mendefinisikan desain industri sebagai suatu bentuk, konfigurasi atau kombinasi garis atau warna, atau kombinasinya, yang dibuat dalam tiga atau dua dimensi.
Diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi dan dapat digunakan untuk menghasilkan produk, komoditas, barang industri atau kerajinan tangan.
Diterangkan DJKI Kemenkumham, ada 2 syarat yang harus dipenuhi terkait pendaftaran desain industri.
Suatu desain industri mempunyai nilai kebaruan, perlu diperhatikan bahwa pada tanggal diterimanya permohonan pendaftaran, desain industri tersebut berbeda dengan pengungkapan desain industri yang telah ada sebelumnya.
Desain industri tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau tata krama yang berlaku.
5. Indikasi Geografis
Tinjauan kelima dalam macam macam HAKI adalah Indikasi Geografis. Ketentuan Pasal 1 Angka 6 UU MIG mendefinisikan indikasi geografis sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau produk karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Memberikan suatu produk reputasi, kualitas dan karakter tertentu. Dan/atau produk yang dihasilkan darinya.
DJKI Kemenkumham menjelaskan bahwa yang berhak mengajukan pendaftaran indikasi geografis IG adalah pemerintah provinsi atau kabupaten/kota; serta lembaga yang mewakili masyarakat di wilayah geografis tertentu, membudidayakan barang dan/atau produk berupa sumber daya alam, kerajinan atau industri Produk.
6. Rahasia Dagang
Tinjauan keenam dari macam macam HAKI adalah rahasia dagang. Ketentuan Pasal 1 ayat 1 UU Rahasia Dagang mendefinisikan rahasia dagang sebagai informasi yang tidak diketahui masyarakat di bidang teknis dan/atau komersial, memiliki nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan komersial, dan dirahasiakan oleh orang lain.
Pemilik rahasia dagang Lebih lanjut, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Rahasia Dagang, rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasinya bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui sejumlah upaya.
Upaya yang dimaksud adalah prosedur baku yangi dituangkan dalam ketentuan internal perusahaan, baik apa yang dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas itu.
Selanjutnya, DJKI Kemenkumham menjelaskan bahwa ruang lingkup rahasia dagang meliputi produksi, pengolahan, penjualan atau informasi lainnya di bidang teknis dan/atau komersial yang bernilai ekonomis dan tidak diketahui publik.
7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Yang terakhir dari macam macam HAKI adalah desain tata letak sirkuit terpadu. Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 menjelaskan bahwa rangkaian terpadu adalah suatu produk berupa barang jadi atau barang setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai unsur, dan paling sedikit salah satu unsur tersebut merupakan unsur aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berinteraksi, berasosiasi dan terbentuk secara terpadu. Terintegrasi dalam bahan semikonduktor yang dirancang untuk menghasilkan fungsionalitas elektronik.
Suatu desain tata letak, maka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 adalah kreasi rancangan tata letak tiga dimensi dari berbagai elemen,paling sedikit satu di antaranya merupakan elemen aktif, dan seluruh bagian interaktif. Atau sirkuit terpadu Tata letak terhubung dan 3D Ini dirancang agar siap untuk pembuatan sirkuit terpadu.
Tujuan HaKI
1. Antisipasi Pencurian Karya
Adanya HAKI bisa menjadi upaya antisipasi pencurian karya maupun pelanggaran atas HAKI milik orang lain. Pencurian karya biasanya dilakukan dengan mengakui hasil karya orang lain sebagai milik sendiri.
Pelanggaran HAKI bisa berupa tidak diberikannya royalti pada pemilik HAKI yang sesungguhnya.
Dana masuk ke kantong pribadi, padahal ada hak pemilik karya asli yang perlu diberikan.
2. Meningkatkan Kompetisi Kekayaan Intelektual
Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
Semua orang menjadi tenang dan merasa bebas untuk berkarya tanpa takut karyanya diambil orang lain. Sehingga semakin banyak karya intelektual yang dihasilkan. Adanya keuntungan ekonomi juga menjadi alasan kenapa orang makin getol berkarya.
3. Sarana Penelitian
HAKI dapat dijadikan sebagai sarana pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia. Misalnya, di industri digital pada paltform YouTube dan Instagram yang kini sudah mulai menerapkan kebijakan terkait HAKI lagu yang dipakai oleh penggunanya.
4. Perlindungan Hukum
HAKI merupakan wujud perlindungan hukum terhadap pencipta karya. Baik itu karya perorangan maupun kelompok. Perlindungan ini sekaligus untuk menghargai jerih payah pencipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
Sumber : lp2m.uma.ac.id, greenbook.id