Gambar : Mahasiswa Rantau Terancam Tidak Bisa Ikut Pilpres 2024. GMNI Malang Desak KPU. Lidinews.id |
Jawa Timur, Malang, Lidinews.id - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang melakukan Seruan Aksi Media guna menuntut KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota Untuk memberikan alternatif kepada Mahasiswaan Rantau yang tersebar di Seluruh Indonesia.
Sejumlah Mahasiswa Mendesak agar KPU RI, KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten / Kota Menjamin Demokrasi bagi Mahasiswa Rantau yang berbada Di seluruh Indonesia. Di Kota Malang itu sendiri Mahasiswa rantau Kurang lebih berjumlah 300.000 Mahasiswa gagal ikut Pemilu Karena Kouta di Setiap TPS hanya 300 pemilih.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Malang "Stanis Laus Asa Umbu Sogara" mengecam KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota Untuk menjamin Demokrasi bagi Mahasiswaan Diseluruh Indonesia Karena Mahasiswa sebagai generasi penerus Bangsa, Sebagai Agent Of Change Dan Agent Of Control Harus ikut memilih Dan menentukan siapa Pemimpin Bangsa ini Selama Lima Tahun kedepan yang bisa membawa perubahan untuk kepentigan Seluruh Rakyat Indonesia.
Kami Sudah melakukan Audiesi bersama KPU kota Malang pada tanggal 10 Januari 2024 tetapi tidak ada kebijakan Kongkrit yang bisa Mengakomodasi Mahasiswa Rantau yang ada di kota malang serta Mahasiswa Rantau di seluruh Indonesia. Dan Kami menilai KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota tidak memberikan keadilan bagi mahasiswa rantau.(tegasnya)
Lanjut Stanis hal tersebut Sudah di Jamin dalam UUD 1945 pasal 2 ayat 1, UUD 1945 pasal 22E, kemudian dijamin dalam UU Pemilihan Umum No 7 Tahun 2017 pasal 1 ayat 1. Maka dari itu KPU RI, KPU Provinsi KPU Kabupaten /Kota Harus menjamin Demokrasi bagi Mahasiswaan Rantau di seluruh Indonesia.
Gambar : Mahasiswa Rantau Terancam Tidak Bisa Ikut Pilpres 2024. GMNI Malang Desak KPU. Lidinews.id |
Poin-poin tuntutan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang ;
1.Mendesak KPU Ri, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota Memberikan Alternatif kepada Mahasiswa Rantau di Seluruh Indonesia untuk bisa ikut pemilu
2. Mendesak KPU Ri, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ KOTA Untuk membuat Panitia Pemilihan Mahasiswa Rantau (PPMR)
3.Mendesak KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota Untuk Membuat TPS Khusus Untuk Mahasiswa Rantau di Seluruh Indonesia.
Mahasiswa Rantau Terancam Tidak Bisa Ikut Pilpres 2024. GMNI Malang Desak KPU