Gambar : GMNI Dairi Nilai Netralitas ASN Dipertanyakan. Lidinews.id |
Sumatera Utara, Dairi, Lidinews.id - Sekretaris GMNI (Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia) Dairi, Andi Silalahi meminta Bawaslu tegas menindak oknum para pelaku yang menyalahi aturan.
Sudah tegas diatur dalam undang undang mana para ASN dan non ASN itu tidak boleh memihak apalagi melakukan tebang pilih pencabutan APS (Alat peraga Sosialisasi) Bendera PDIP yang di berdiri di badan jalan SM raja sidikalang kabupaten Dairi.
Sangat disayangkan pencabutan itu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, kader PDIP, simpatisan PDIP karena dianggap tebang pilih dilakukan ASN.
”Saya meminta Bawaslu kabupaten Dairi tegas dan usut tuntas tentang permasalahan ini agar tidak terjadi lagi pada kalangan SKPD (Satuan kerja perangkat daerah) yang lain. Ini sangat mengecewakan sekali dalam menyikapi hal tersebut sudah melanggar kode etik sangat mengecewakan sekali,” ujarnya.
Andi Silalahi selaku sekretaris GMNI Dairi meminta ASN dan non ASN di lingkup Kantor Satpol PP Kabupaten Dairi tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu fungsi pelayanan, kinerja, profesionalitas, dan integritas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur tentang asas netralitas ASN.
Andi selaku sekretaris GMNI Dairi mengatakan, saat ini konstelasi politik jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) kian menghangat. Di tengah situasi politik yang dinamis,ada satu kelompok yang harus tetap menjaga netralitas dan profesionalisme, yaitu aparatur sipil negara (ASN),” tegas Andi usai melihat video yang mencabut APS (Alat peraga Sosialisasi) PDIP ini harus diusut tuntas agar menjaga ketertiban masyarakat, berdemokrasi.
Ia juga menegaskan ASN yang ada di kabupaten Dairi harus menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, seperti menerima gratifikasi, berpihak pada salah satu calon atau partai politik, atau melakukan kampanye politik di lingkungan kerja itu sudah menyalahi aturan.
“Jika nekat tetap dilakukan, jelas ada pasal yang dikenakan. Melanggar kode etik dan peraturan ASN, serta dapat merusak citra dan reputasi Satpol PP Kabupaten Dairi . Menurutnya, seharusnya harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas,” tutur Jajang.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jajang menegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, memberikan dukungan kepada calon peserta Pemilu dan Pilpres.katanya
Menurutnya pelanggaran netralitas ASN dapat berdampak negatif bagi integritas, kredibilitas, dan kinerja ASN, serta dapat mengganggu proses demokrasi yang sehat dan adil. Pelanggaran netralitas ASN juga dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
Untuk itu, ASN harus senantiasa menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.
“ASN harus memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara, serta bekerja atas dasar kepentingan negara dan masyarakat,” ucapnya.
Editor : Arjuna H T M
GMNI Dairi Nilai Netralitas ASN Dipertanyakan