Gambar : Para Pedagang Pasar Kabanjahe Menolak Tidak Membayar Retribusi. Lidinews.id |
Hendrik Caesar Ginting Munthe perwakilan dari para Pedagang Pusat Pasar Kabanjahe sengaja langsung menelepon wartawan kru online ini, Rabu sore sekitar pukul 17:45 WIB.
Dalam perbincangan, Caesar panggilan sehari-hari nya menegaskan bahwa, dengan terbitnya Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2024 tersebut membuat pedagang menjerit.
Pasalnya, tarif yang dikenakan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait, Retribusi Pajak Daerah dan Retribusi cukai naiknya cukup besar persentase nya.
Caesar merincikan tarif tersebut adalah, 40.000/Hari yang sebelumnya hanya 160.000/bulan. Begitu juga dengan Retribusi/cukai dari 3000/Hari naik menjadi 7000/Hari. Serta juga uang sampah yang dari 2000/hari naik menjadi Rp,3,500/hari nya.
Dilanjutkannya, ini sangatlah menyiksa kami pedagang pusat pasar Kabanjahe. Mungkin juga merembet terhadap para pedagang di Berastagi maupun daerah lainnya di Kabupaten Karo.
Sehingga, dengan demikian kami Pedagang Pusat Pasar Kabanjahe menyatakan dengan tegas, menolak Rayuan Tidak membayar Retribusi/cukai selama 1 Bulan yang telah diucapkan oleh Ketua DPRD Karo.
"Kemarin katanya usai rapat Dewan, Ketua DPRD Karo bilang ngk usah membayar dulu selama 1 Bulan ini, dan diharapkan kepada Dinas terkait untuk lakukan sosialisasi lebih dahulu, ini kan sudah pembohongan," ujarnya.
"Ujung - ujungnya nanti kami pedagang dibenturkan dengan petugas, sebab kenaikan sesuai Perda 01 itu sangatlah bertolakbelakang terhadap pedagang, dan tidak adanya sosialisasi sebelumnya," katanya.
Gambar : Para Pedagang Pasar Kabanjahe Menolak Tidak Membayar Retribusi. Lidinews.id |
Justru dengan bertolakbelakang terus menerus dari pedagang dan tidak adanya perubahan atau revisi dari Pemkab Karo dengan Pihak Lembaga DPRD, mungkin akan bergejolak, bahkan juga bisa terjadi kericuhan, justru yang dihadapi pedagang petugas,” tegas Caesar tim jurnalis.
Oleh karena itu, kami telah sepakat bersama dengan para pedagang Pusat Pasar Kabanjahe akan mengadakan Aksi di gedung DPRD Karo dan Kantor Bupati pada Hari Jum’at 19 Januari 2024 nanti, tandasnya sembari mengirim spanduk bertuliskan.
Menanggapi hal diatas, kru online ini mencoba menghubungi Kepala Dinas Kominfo Karo, Leonardo Surbakti SSTP.
Menjelaskan secara singkat bahwa, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah).
"Dengan naik nya PAD, justru untuk meningkatkan pembangunan khususnya dibagian Pasar," ungkapnya Via telepon seluler.
Telah tayang di metro24