Penulis : Abdullah Fakih Hilmi AH, S.AP.,
Akademisi dan Wirausahawan
Gambar : Konklusi Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Lewat PMM. Lidinews.id |
Lidinews.id - Mulai Januari 2024 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi menerapkan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PMM).
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di semua tingkatan pendidikan di Indonesia agar lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata. Namun, keputusan ini pun menuai pro dan kontra di masyarakat.
Sistem Pengelolaan Kinerja ini diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Terlepas dari pro dan kontra sepertihalnya disampaikan di muka. Perbaikan sistem pendidikan harus terus digalang. Menyentuh semua sektor, guna meningkatkan efektifitas pembelajaran.
Sebab krisis yang dialami belakangan ini dalam sistem pendidikan kita di tentukan dari seberapa kuat Kepala Sekolah, guru dan siswa bersinergi.
Pertama-tama, langkah Kemendikbud Ristek untuk menerapkan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM patut diapresiasi.
Dalam rangka mencapai standar pendidikan yang lebih baik, peningkatan kinerja guru dan kepala sekolah merupakan hal yang sangat penting.
Dengan adanya sistem pengelolaan kinerja yang terstruktur, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.
Namun, di sisi lain, ada juga beberapa kekhawatiran terkait implementasi PMM ini.
Beberapa pihak mungkin khawatir bahwa sistem ini dapat memicu tekanan yang berlebihan bagi guru dan kepala sekolah yang sudah bekerja keras.
Selain itu, aspek penilaian kinerja yang kadangkala bersifat subjektif juga dapat menimbulkan ketidakadilan.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa setiap kebijakan pasti memiliki kelemahan. Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan tersebut diterapkan.
Kemendikbud Ristek harus memberikan sosialisasi yang matang untuk memastikan semua pihak terlibat memahami dengan baik sistem ini.
Selain itu, mekanisme evaluasi yang adil dan transparan juga sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem ini.
Kesimpulannya, langkah Kemendikbud Ristek untuk menerapkan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM adalah langkah yang perlu diapresiasi.
Namun, perlu adanya pengawasan yang ketat dan mekanisme evaluasi yang transparan agar sistem ini dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan konsekuensi negatif bagi para guru dan kepala sekolah.
Dengan demikian, sistem ini dapat menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Editor : Arjuna H T M
Konklusi Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Lewat PMM