Gambar : Ketua SPM, Meminta Kepada Bupati Labuhanbatu Untuk Copot KAPUS Sei Berombang Diduga Lalai Dalam Kinerjanya. Lidinews.id |
Sumatera Utara, Labuhanbatu, Lidinews.id - Ketua Solidaritas Perempuan Merdeka (SPM) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) meminta Bupati Labuhanbatu untuk mencopot kepala pusksesmas Sei berombang lalai dalam kinerjanya.
Berdasarkan informasi bahwa adanya pemalsuan dokumen surat berbadan sehat untuk melengkapi syarat menjadi KPPS dipanai hilir.
"Saya dapat informasi dari kawan-kawan di Panai Hilir bahwa ada dugaan pungli sebesar 20.000 untuk mengeluarkan surat berbadan sehat. Namun surat tersebut tidak dikeluarkan oleh dokter langsung ataupun puskesmas," ujar Nissa Dalimunthe.
Lalu Nissa dalimunthe menyatakan bahwa surat tersebut dari tanda tangan sudah berbeda - beda (diduga dikirikan). Lalu Nissa Dalimunthe memastikan juga bahwa nomor surat tidak terregistrasi diPuskesmas sei berombang.
"Ketika diberikan data saya melihat bahwa dari tanda tangan yang beratasnamakan puskesmas Sei Berombang dan bertanda tangan lalu bercap stempel basah, lalu dengan surat berikutnya. Ada perbedaan tanda tangan yang menurut saya itu dikirikan oleh seseorang. Apakah ini ada permainan antara keduanya, dugaan saya bahwa ada oknum luar dan oknum didalam puskesmas yang saling bermain," ucap Nissa Dalimunthe.
Nisaa Dalimunthe meminta kepada Bupati Labuhanbatu untuk Copot kepala puskesmas Sei Berombang dan meminta kepada KPU Labuhanbatu maupun Bawaslu Labuhanbatu untuk crosscheck data - data calon KPPS di Panai Hilir sebanyak 120 TPS dan meminta kepada kepala dinas maupun Badan Kepegawaian Labuhanbatu melakukan pembinaan di Puskesmas Sei Berombang.
"Saya meminta kepada Bupati Labuhanbatu untuk copot kepala Puskesmas Sei Berombang yang lalai dalam kinerjanya dan meminta kepada KPU dan Bawaslu Labuhanbatu crosscheck data data calon kpps se- Panai Hilir dan meminta kepada dinas kesehatan maupun Badan Kepegawaian Labuhanbatu untuk melakukan pembinaan terhadap puskesmas Sei Berombang dan menangkap oknum luar yang mengeluarkan surat berbadan sehat itu melanggar UU yang termasuk pemalsuan dokumen atau tanda tangan sesuai dengan Pasal 263 KUHP," tutup Nissa Dalimunthe.
Ikuti Official WhatsApp Channel
LIDINEWS.ID | Dinamis, Berkarya & Terpercaya
Editor : Arjuna H T M
Ketua SPM, Meminta Kepada Bupati Labuhanbatu Untuk Copot KAPUS Sei Berombang Diduga Lalai Dalam Kinerjanya