Gambar : LP Dugaan Tindak Pidana Pasal 263 jo UU No. 27 Tahun 2022, Polda Sumut Segera Gelar Perkara. Lidinews.id |
Sumatera Utara, Medan, Lidinews.id - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan dokumen pribadi secara ilegal (Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 65 – Pasal 70 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi), yang dilaporkan AZ (korban) dengan nomor laporan : LP/B/532/V/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 04 Mei 2023, akan segera digelar oleh Polda Sumut.
"Setelah kita berkoordinasi dengan Kanit III Subdit IV-Renakta beberapa hari lalu pada tanggal 1 November 2023, menjelaskan bahwa paca dilaksanakannya mediasi 10 hari lalu dan tidak menemui kata sepakat, selanjutnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasubdit IV, dan ada beberapa hal lagi yang perlu dipastikan pihak penyidik terkait kasus tersebut. Untuk rencana gelar perkara diupayakan dalam bulan ini, akan diberitahukan melalui SP2HP kepada pelapor atau melalui kami sebagai kuasa hukum Pelapor" ungkap Three One Gulo, SH., MH. (kuasa Hukum AZ) kepada awak media
Berdasarkan analisa bersama rekan Seven Zebua SH, MH. Dari bukti otentik yang ada dan telah juga diserahkan kepada penyidik sebagai bukti permulaan.
"Seharusnya telah memenuhi unsur tindak pidana dan telah dapat ditemukan siapa pelakunya melalui gelar perkara," tambahnya
Seven Zebua juga mengungkapkan, terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terlapor yang telah dilaporkan dan sedang berproses di Polda Sumut tersebut, AZ sangat dirugikan kepentingan hukumnya dan menimbulkan kekhawatiran, kecemasan dan ketakutan atas penggunaan data-data pribadi miliknya yang secara melawan hukum.
"Penggunaan data pribadi klien kami tersebut juga diduga merugikan keuangan negara atas pekerjaan proyek yang telah dilaksanakan dan telah dicairkan penggunaan anggarannya. Sehingga menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan atas penggunaan data milik klien kami. Maka dari itu, diharapkan kepada penyidik Polda Sumut untuk benar-benar mengungkapkan kebenaran dalam kasus ini dengan mengedepankan PRESISI," tambah Seven Zebua, SH., MH (Kuasa Hukum AZ sekaligus rekan Three One Gulo, SH., MH)
Guna mendapatkan Keadaan dan Kepastian Hukum, Three One Gulo, SH., MH (Kuasa Hukum AZ) Terus melakukan koordinasi kepada Kanit III Subdit IV - Renakta
"Kami melakukan upaya koordinasi kepada Kanit III Subdit IV - Renakta bertujuan agar upaya-upaya hukum berdasarkan kepentingan hukum klien kami sampai klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas laporannya tersebut," tutupnya.
LP Dugaan Tindak Pidana Pasal 263 jo UU No. 27 Tahun 2022, Polda Sumut Segera Gelar Perkara