terkini

Iklan Podcast

LP Dugaan Tindak Pidana Pasal 263 jo UU No. 27 Tahun 2022, Polda Sumut Segera Gelar Perkara

Yona Milasa
Rabu, 11/08/2023 01:37:00 PM WIB Last Updated 2023-11-08T06:37:58Z

Gambar : LP Dugaan Tindak Pidana Pasal 263 jo UU No. 27 Tahun 2022, Polda Sumut  Segera Gelar Perkara. Lidinews.id


Sumatera Utara, Medan, Lidinews.id - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan dokumen pribadi secara ilegal (Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 65 – Pasal 70 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi), yang dilaporkan AZ (korban) dengan nomor laporan : LP/B/532/V/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 04 Mei 2023, akan segera digelar oleh Polda Sumut.


"Setelah kita berkoordinasi dengan Kanit III Subdit IV-Renakta beberapa hari lalu pada tanggal 1 November 2023, menjelaskan bahwa paca dilaksanakannya  mediasi  10 hari lalu dan tidak menemui kata sepakat, selanjutnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasubdit IV,  dan ada beberapa hal lagi yang perlu dipastikan pihak penyidik terkait kasus tersebut. Untuk rencana gelar perkara diupayakan dalam bulan ini, akan diberitahukan melalui SP2HP kepada pelapor atau melalui kami sebagai kuasa hukum Pelapor" ungkap Three One Gulo, SH., MH. (kuasa Hukum AZ) kepada awak media


Berdasarkan analisa bersama rekan Seven Zebua SH, MH. Dari  bukti  otentik yang ada dan telah juga diserahkan kepada penyidik sebagai bukti permulaan.


"Seharusnya telah memenuhi unsur tindak pidana dan telah dapat ditemukan siapa pelakunya melalui gelar perkara," tambahnya



Seven Zebua juga mengungkapkan, terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terlapor yang  telah dilaporkan dan sedang berproses di Polda Sumut  tersebut, AZ sangat dirugikan kepentingan hukumnya dan menimbulkan kekhawatiran, kecemasan dan ketakutan atas  penggunaan data-data pribadi miliknya yang secara melawan hukum.


"Penggunaan data pribadi klien kami tersebut juga diduga merugikan keuangan negara atas pekerjaan proyek yang telah dilaksanakan dan telah dicairkan penggunaan anggarannya. Sehingga menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan atas penggunaan data milik klien kami. Maka dari itu, diharapkan kepada penyidik Polda Sumut untuk benar-benar mengungkapkan kebenaran dalam kasus ini dengan mengedepankan PRESISI," tambah Seven Zebua, SH., MH (Kuasa Hukum AZ sekaligus rekan Three One Gulo, SH., MH)


Guna mendapatkan Keadaan dan Kepastian Hukum, Three One Gulo, SH., MH (Kuasa Hukum AZ) Terus melakukan koordinasi kepada Kanit III Subdit IV - Renakta


"Kami melakukan upaya koordinasi kepada Kanit III Subdit IV - Renakta bertujuan agar upaya-upaya hukum berdasarkan kepentingan hukum klien kami sampai klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas laporannya tersebut," tutupnya.





LP Dugaan Tindak Pidana Pasal 263 jo UU No. 27 Tahun 2022, Polda Sumut Segera Gelar Perkara

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LP Dugaan Tindak Pidana Pasal 263 jo UU No. 27 Tahun 2022, Polda Sumut Segera Gelar Perkara

Iklan