Gambar : Memberantas Rokok Ilegal Di Sumenep Terkesan Tidak Serius. Lidinews.id |
Jawa Timur, Sumenep, Lidinews.id - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 2/PMK.07.2022 tentang rincian (DBHCHT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2022 kabupaten sumenep mendapatkan 36, sekian miliyar, sedangkan akumulasi tahun 2023 ini sebesar Rp56 miliar, yang terdiri dari Rp4 miliar dana tambahan, Rp10 miliar sisa tahun lalu dan dana awal Rp42 miliar yang didapat di tahun 2023.
Ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan sebagai berikut :
40% untuk Kesehatan
50% untuk Kesejahteraan Masyarakat
30% Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri
20% Pemberian Bantuan
10% untuk Penegakan Hukum
Beredarnya rokok ilegal ini dirasa merugikan negara karena tidak memiliki dampak yang positif, berbeda dengan dengan rokok yang legal atau bercukai dampak positifnya dari cukai dikelola mentri keuangan dan disalurkan kembali kepada masyarakat melalui (DBHCHT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Fakta dilapangan dalam memberantas rokok ilegal di Sumenep terkesan tidak serius dan hanya main-main saja bahkan bisa dikatakan hanya untuk buang-buang anggran jangan-jangan demikian, kenapa bisa begitu, karna sampai detik ini belum ada yang mampu menangkap bandar rokok ilegal ini, yang ditangkap hanya kacung-kacungnya saja, yang jadi tersangka hanya supir yang menerima jasa angkut barang tersebut, hanya mampu melakukan penjarahan di toko-toko kelontong, dan membuat stiker dan benner saja.
Gambar : Memberantas Rokok Ilegal Di Sumenep Terkesan Tidak Serius. Lidinews.id |
10% dari 56 Miliyar DBHCHT tahun 2023 yang diterima Kab.sumenep itu bukan angka yang kecil, maksudnya adalah jika penegakan hukum terkait pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan secara signifikan maka harusnya mampu mengungkap bandar rokok ilegal ini, namun pada kenyataannya kan tidak seperti itu yang ditangkap hanya supir pengangkut roko ilegal, menjarah toko-toko kelontong yang mereka hanya menerima jasa untuk menyambung hidupnya.
sementara bandar rokok ilegal tersebut dibiarkan begitu saja, bersayapkan uang kertas. Omong kosong jika Bupati, Ketua DPR, KEJAKSAAN, KAPOLRES, Kepala Satpol PP tidak tau dalang rokok ilegal ini, bahkan sampai sekarang masih dibiarkan produksi dan semua orang tau siapa pemiliknya itu, lobi sana lobi sini itu sudah menjadi rahasia umum yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat dengan produsen sehingga si produsen merasa aman dirinya karena sudah dilindungi.
Dalam hal ini DPRD Sumenep memiliki peran penting sebagai fungsi pengawasan anggaran, sebagai fungsi kontrol kebijakan, komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan, komisi II bidang kehutanan dan pertanian mestinya tau persoalan ini.
Bahkan DISPERINDAG pun juga harus bertanggung jawab, karena dinas ini adalah kepanjangan tangan dalam mengatur lajur perekonomian disumenep termasuk bea cukai ini.
Jikalau proses penegakan hukum terhadap rokok ilegal ini untuk main-main saja, kenapa 10% dari 56 milyar itu tidak diperuntukkan ke hal yang lain, masih banyak jalan-jalan yang rusak, masih banyak rakyat miskin knapa kok tidak mereka saja yang diselamatkan hidupnya.
Kami harap DPRD Sumenep sebagai perwakilan dari masyarakat dan kepanjangan tangan masyarakat masih memiliki hati nurani yang bersih dalam kasus ini, karena kami meminta dan menuntut kepada DPRD Sumenep untuk :
1. Segera membuat RAPERDA (Rancangan Peraturan Daerah) tentang rokok ilegal yang memuat sangsi bagi para pengusaha rokok ilegal dikabupaten sumenep.
2. evaluasi tim satgas pemberantasan rokok ilegal yang di bentuk pemerintah kabupaten sumenep, yang mana Tim tersebut terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep. Karena jangan-jangan tim ini hanya numpang berfoto saja demi mengahabiskan anggaran.
Korlap : Ali Muddin, Ketua GMNI Sumenep
Memberantas Rokok Ilegal Di Sumenep Terkesan Tidak Serius