Penulis : Shanty
Paralegal Lembaga Pendamping Perempuan dan Anak (LPPA) Bina Aisyah
Gambar : Sejarah Berdarah G30S PKI : Pelanggaran HAM dan Pengaturan Hukumnya Serta Pengaruh Di Masa Sekarang. Lidinews.id |
Lidinews.id - Setiap tahunnya, pada tanggal 30 September dikenal sebagai hari pemberontakan G30S/PKI atau Gerakan 30 September PKI (Partai Komunis Indonesia).
Peristiwa tersebut sangat memberikan luka yang sangat mendalam dan meninggalkan trauma bagi warga Indonesia, khususnya yang hidup pada masa itu.
Latar belakang dari peristiwa ini adalah karena ingin menggulingkan atau merebut kekuasaan dari penguasa pada masa itu.
Tulisan ini bukan menulis tentang sejarah peristiwa ini, tetapi pelajaran dari sisi hukum hak asasi manusia dan menyinggung sedikit tentang dinamika politik hukum di Indonesia yang dapat diambil agar peristiwa kelam ini kedepannya tidak akan pernah terjadi lagi.
Salah satu yang terkenal dalam peristiwa ini adalah pembantaian terhadap Perwira Tentara Republik Indonesia dan pembunuhan yang terjadi dimana-mana.
Pembantaian dan pembunuhan sudah termasuk salah satu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Selain dari sisi hak asasi manusia, peristiwa ini juga menggambarkan dinamika suatu negara yaitu penggulingan kekuasaan pada pemerintahan dan juga karena ingin suatu ideologi kominusme mendominasi negara ini.
Hal itu menimbulkan ketidakharmonisan hubungan antara anggota TNI dan juga PKI dan juga tindakan makar atau pengkhianatan terhadap bangsa dengan ingin menggantikan Pancasila menjadi ideologi Komunis yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia baik secara filosofis maupun sosiologis.
Hingga saat ini, masih banyak korban dari peristiwa tersebut yang belum mendapatkan keadilan.
Walaupun memang banyak terjadi pelanggaran HAM tetapi pada kenyataannya, undang-undang mengenai HAM belum ada, Undang-undang mengenai HAM baru terbentuk pada tahun 1999 dan tahu 2000 yaitu UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Seperti kita ketahui bahwa Di Indonesia berlaku asas legalitas yang di mana pada Pasal 1 ayat (1) KUHP bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan perundang - undangan pidana yang telah ada.
Artinya bahwa walaupun memang peristiwa G30S PKI memang banyak terjadi pelanggaran HAM, tetapi saat tempos delicti tidak ada yang mengatur maka tidak dapat dipidana.
Mengingat UU tentang HAM baru ada setelah 34 tahun peristiwa berlalu tetapi tetap tidak dapat dipidana karena adanya asas non retroaktif atau hukum berlaku tidak surut.
Sesuai dengan Pasal 28 I UUD RI tahun 1945 bahwa selain hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa dan lain-lain ada juga hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Asas non retroaktif dapat dikesampingkan dengan menggunakan asas retroaktif atau hukum berlaku surut yang hanya berlaku di keadaan darurat dan khususnya untuk peritiwa pelanggaran HAM.
Untuk kasus pelanggaran HAM yang terjadi disaat UU tentang HAM atau UU tentang Pengadilan HAM belum diundangkan, maka akan tetap mendapatkan keadilan melalui pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili kasus kejahatan terhadap kemanusiaan maupun genosida.
Pengaruh yang diberikan oleh peristiwa ini di masa sekarang adalah dengan adanya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia yang menyatakan bahwa apapun yang berhubungan PKI seperti organisasi paham komunisme/Marxisme - Leninisme dilarang baik di pusat maupun di daerah-daerah hingga organisasi yang sepaham atau dibawahnya.
Selain itu, terjadinya diskriminasi terhadap keturunan PKI yang tidak dapat mendaftar sebagai prajurit TNI, dan dilarangnya penayangan film G30S PKI.
Pelajaran yang dapat dipetik bahwa dengan menjaga keutuhan bangsa dan negara agar tetap utuh dan solusi umum seperti saling menghormati sesama manusia. Agar tidak terjadinya pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM itu terjadi dikarenakan kurangnya rasa hormat kepada sesama manusa. Dan untuk pemerintah Indonesia dapat memberikan sosialisasi maupun pencerdasan mengenai kesadaran hukum dan juga keutuhan negara dan rasa patriotisme dan nasionalisme kepada masyarakat Indonesia agar peristiwa ini tidak akan terjadi lagi kedepannya.
Editor : Arjuna H T M
Sejarah Berdarah G30S PKI : Pelanggaran HAM dan Pengaturan Hukumnya Serta Pengaruh Di Masa Sekarang