Gambar : Rugi Investasi Bodong Rp 118.750.000. Rico Menuntut Keadilan. Lidinews.id |
Lidinews.id - Investasi bodong semakin menjamur. Bahkan, kerugiannya diperkirakan jumlahnya sampai diangka fantasis.
Menurut
data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerugian yang dilaporkan Masyarakat akibat
Investasi Bodong atau Ilegal sejak 2017 sudah mencapai Rp 139 triliun.
Rico
adalah korban Investasi bodong yang diduga dilakukan oleh temannya sendiri.
Kerugiannya mencapai Rp 118.750.000 uang hangus melayang.
Selain
itu, Rico juga sudah melakukan langka-langka hukum untuk kasus investasi bodong
tersebut.
“Terakhir
dapat surat SP2HP. Tapi belum di tersangkahkan juga. Padahal bukti sudah jelas
dan akurat di penyidik semua buktinya, bukti tranfer dari pihak bank juga sudah
dikeluarkan dan di mintai keterangan dari Polres Jakarta Utara,” ujarnya saat
dikonfirmasi melalui whats app kepada tim Lidinews.
Sebelumnya
Rico sudah melakukan somasi terhadap pelaku melalui dua kuasa hukumnya, tetapi
hasilnya nihil.
Kini
Rico berharap kasus Investasi Bodong yang dialaminya dari dari tahun 2021 ini
mendapatkan keadilan dan atensi dari penegak hukum terkait.
"Kami
rasa Kepolisian RI pasti melakukan tugasnya dengan baik, akurat, dan presisi," tambahnya
Rico
menegaskan “bagi siapapun jangan tergiur dengan income atau laba yang besar dan
tidak wajar dalam Investasi. Cukup kami yang menjadi korban, jangan sampai
terjadi kepada orang lain juga.”
Kita berharap bersama, Kasus Rico ini bisa segera di tindak lanjuti dan mendapat adil yang seadil-adilnya.
Kobtributor : Dani Febri