Gambar : Copot Oknum Dewan Kabupaten Labuhanbatu Yang Diduga Positif Ekstasi. Lidinews.id |
Sumatera Utara, Labuhanbatu, Lidinews.id - Tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Sub Datasemen Polisi Militer (Denpom) Rantauprapat 1/1-2 mengamankan seorang oknum anggota dewan Kabupaten Labuhanbatu pada Rabu (13/09/2023) malam.
Oknum anggota dewan Kabupaten Labuhanbatu Inisial APR itu diamankan di salah satu KTV di Jalan By Pass, Rantauprapat Labuhanbatu sekira pukul 23.30 WIB.
Informasi yang dihimpun medan.pikiran-rakyat.com, bahwa Inisial APR juga bersama tiga wanita namun tidak menemukan barang bukti apapun.
Setelah melakukan pemeriksaan pada Kamis (14/09/2023) oknum anggota dewan Kabupaten Labuhanbatu Inisial APR alias Ogol dinyatakan positif narkoba saat dilakukan tes urine oleh pihak kepolisian Polres Labuhanbatu.
Kejadian ini tentunya sudah melanggar hukum yakni Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sekretaris Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya Ahmad Ikhsan Siregar angkat bicara. Menurutnya anggota dewan Inisial APR terserah sudah seharusnya ditindak tegas.
"Tindak tegas anggota dewan Inisial APR karena sudah melakukan perbuatan tercela didapati bersama tiga perempuan di sebuah KTV dan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," tegas Ikhsan.
Ikhsan juga mengharapkan oknum inisial APR dipecat dari anggota dewan Kabupaten Labuhanbatu dan diharapkan tidak ada lagi oknum-oknum seperti ini di jajaran dewan khususnya di Kabupaten Labuhanbatu.
Kontributor : Elly
Editor : Arjuna H T M
Copot Oknum Dewan Kabupaten Labuhanbatu Yang Diduga Positif Ekstasi