Gambar : Penetapan Tersangka Kamarudin Ketua Senat Mahasiswa Fakuktas Hukum Universitas Kristen Indonesia : Jangan Bawa Almamater Untuk Alasan Pribadi. Lidinews.id |
Lidinews.id - Sehubungan dengan adanya penetapan tersangka Kamarudin Simanjuntak.
Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Ranzezh Khana Sembiring ikut angkat bicara, "menurut kami apa yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan prosedur penentapan tersangka. Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," katanya.
Ranzezh Khana Sembiring juga menambahkan" Dengan demikian kami tetap mendukung pihak kepolisian untuk mendukung proses Hukum yang berjalan dan biarkan pengadilan yang memutuskan statusnya Abang Kamarudin Simanjuntak, serta penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik yang berjalan," ucap Ketua Senat Fakultas Hukum UKI.
Menutup statement nya Ranzezh Sembiring juga menambahkan bahwa pihaknya juga sangat menyesali perbuatan yang membawa almamater Universitas Kristen Indonesia, dengan membawa sejumlah mahasiswa/i terlibat dalam aksi penolakan tersangka yang terkesan arogan yang terjadi di depan mabes polri.
"Sangat menyayangkan sebagaimana sebagai senior harus nya memeberikan arahan dan membimbing ke jalan yang benar malah membawa junior ke ranah urusan pribadi" tutup Ranzezh Sembiring.
Penetapan Tersangka Kamarudin Ketua Senat Mahasiswa Fakuktas Hukum Universitas Kristen Indonesia : Jangan Bawa Almamater Untuk Alasan Pribadi