terkini

Iklan Podcast

FOLU Net Sink 2030 : Target Penurunan Emisi Atau Target Memperkaya Partai Politik?

Lidinews
Senin, 8/14/2023 05:40:00 PM WIB Last Updated 2023-08-14T10:40:49Z

Penulis: Bagus Karyo Widhiasto

Mahasiswa Pascasarjana IPB


Gambar : FOLU Net Sink 2030 : Target Penurunan Emisi Atau Target Memperkaya Partai Politik? Lidinews.id



Lidinews.id - Perjanjian Paris tahun 2015 mewajibkan para pihak yang meratifikasinya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca agar kenaikan suhu bumi dapat ditekan di bawah 2 derajat Celcius, bahkan idealnya ditekan hingga 1,5 derajat Celcius.


Seluruh negara di dunia yang tergabung dalam perjanjian Paris termasuk Indonesia diwajibkan untuk melakukan aksi mitigasi dan adaptasi sebagai upaya menekan suhu bumi.


Indonesia berkomitmen melalui dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29% dengan usaha sendiri hingga 41% dengan bantuan internasional.


Target tersebut berubah di dalam dokumen Enhanced NDC tahun 2022 menjadi 31,89% dengan usaha sendiri hingga 43,2% dengan dukungan internasional.


Untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030 membutuhkan biaya sekitar Rp 204,02 Triliun sampai tahun 2030 (Rp 18,55 Triliun per tahun).


Sedangkan pagu anggaran KLHK tahun 2023 hanya sebesar Rp 7,57 Triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk program FOLU Net Sink 2030 hanya sekitar 60% per tahun atau sekitar RP 4 Triliun per tahun.


Alokasi anggaran tersebut tidak cukup untuk melaksanakan program, sehingga KLHK berinisiatif untuk membuat skema pendanaan FOLU Net Sink 2030 yang dibagi menjadi 3 bagian yaitu pasar karbon, non pasar karbon dan RBP.


Sumber pendanaan dapat berasal dari Negara (APBN dan APBD) atau swasta (kemitraan, hibah, atau sumber dana yang sah lainnya). Peran pemerintah dalam pendanaan penurunan emisi sekitar 45% dari total biaya, sementara swasta memegang 55% sisanya.


Dana yang dibutuhkan dapat tercapai melalui bargain geopolitik Indonesia sebagai presiden G20.


Akan tetapi seiring program tersebut dijalankan, KPK melaporkan adanya 650 kasus korupsi sumberdaya alam di Indonesia, diantaranya 164 kasus dilakukan swasta dan 148 dilakukan oleh DPR dan DPRD, dan 77 dilakukan oleh Bupati dan Gubernur.


PPATK pada bulan maret 2023 mengungkap adanya dana yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 45 triliun yang mengalir ke sejumlah politikus untuk dana kampanye tahun 2019 dan 2024 mendatang.


PPATK menjabarkan potensi TPPU tersebut berasal dari 53 laporan dari 6 dugaan tindak pidana asal. Pada tahun 2022, PPATK mendapat 11 laporan terkait perdagangan ilegal TSL/ilegal wildlife trades. Kemudian 8 laporan di bidang kehutanan dan 8 di bidang pertambangan.


Selanjutnya 6 laporan di bidang lingkungan hidup serta 1 di bidang kelautan dan perikanan. Pada tahun 2023, PPATK mendapatkan 5 laporan terkait perdagangan ilegal TSL/ilegal wildlife trades, 3 laporan di bidang pertambangan, masing-masing 1 laporan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.


Kemudian 6 laporan di bidang perpajakan serta 3 laporan di bidang kelautan dan perikanan. Transaksi satu kasus Green Financial Crime mencapai 1 triliun.


PPATK mengungkapkan bahwa adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dana kampanye di sejumlah provinsi, yang dominan terjadi TPPU adalah Jawa Timur (9), DKI Jakarta (8,90), Sumatera Barat (7,91), Jawa Barat (7,57), Papua (7,30), Sulawesi Selatan (7,24), dan Sumatera Utara (7,02). Tingginya TPPU kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini telah menjadi bagian dari transnational organized crime.


Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan berdampak besar terhadap kerusakan ekosistem, bencana ekologis, kerugian negara, dan kewibawaan negara.


Kewibawaan Negara Indonesia telah digadaikan dan diselewengkan untuk mendapatkan pendanaan kampanye partai politik tertentu melalui program FOLU Net Sink 2030.


Target dari program ini tidak terukur dan membual terhadap publik Internasional. Jika ditelisik lebih jauh, Peraturan presiden nomor 98 tahun 2021 terkait penetapan kebijakan dalam rangka pengurangan emisi gas rumah kaca untuk pengendalian perubahan iklim dalam program nasional “Indonesia’s FOLU Net Sink 2030”.


Indonesia memiliki peran penting terhadap tercapainya net zero emission pada tahun 2030, karena 60% dari target penurunan emisi adalah “tanggung jawab” sektor lingkungan hidup dan kehutanan.


60% target penurunan emisi tersebut setara dengan target KLHK yang dialokasikan pada 72 Juta Ha, yang berarti ditahun 2030 seluruh kegiatan pada kelima bidang (Pengelolaan Hutan Lestari, Peningkatan Cadangan Karbon, Konservasi, Rehabilitasi Gambut, dan Penegakan hukum) harus terimplementasi dengan baik.


Secara equal, 8juta hutan harus direhabilitasi tiap tahunnya, tetapi angka tersebut terlihat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan capaikan rehabilitasi hutan yang telah dilakukan oleh Dirjen PDASRH, dan BRGM ditahun 2021 yang hanya dapat merehabilitasi 203.386,58 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Dirjen PDASRH KLHK pada acara Refleksi Akhir Tahun 2021.


Selain itu, karena lokasi prioritas FOLU dibuat menggunakan 3 indeks yang meliputi indeks deforestasi, kebakaran, dan emisi. Maka lokasi yang menjadi prioritas tinggi pada kegiatan FOLU adalah lokasi yang memiliki tingkat deforestasi tinggi, kebakaran tinggi, dan emisi yang tinggi.


Apakah dengan kondisi tersebut, target FOLU Net Sink 2030 dapat tercapai atau hanya sekedar janji politik kepada publik internasional untuk mendapatkan dana hibah yang dapat diolah oleh partai politik?


Jika target tersebut tidak tercapai maka penanggung jawab dari tim Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 harus bertanggung jawab karena telah merugikan bangsa Indonesia di publik internasional.


Harapannya kasus ini harus segera diatasi oleh tim gabungan antara KPK, PPATK, GAKKUM KLHK, KPU, BAWASLU, DPR RI serta stakeholder lainnya untuk memberantas TPPU terkait dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK).


Jika kasus ini tidak segera diatasi, maka ilmu pengetahuan tidak digunakan untuk mendukung perubahan menuju perbaikan, tetapi mendukung kepentingan untuk perusakan sistem.






Editor : Arjuna H T M





FOLU Net Sink 2030 : Target Penurunan Emisi Atau Target Memperkaya Partai Politik?

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • FOLU Net Sink 2030 : Target Penurunan Emisi Atau Target Memperkaya Partai Politik?

Iklan