terkini

Iklan Podcast

Menguak Busuknya Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Lidinews
Selasa, 7/11/2023 06:59:00 PM WIB Last Updated 2023-07-11T11:59:17Z
Gambar : Menguak Busuknya Tambang Ilegal di Kalimantan Timur. Lidinews.id


Bagaimana gambar di atas menunjukan kerusakan lahan yang tidak beraturan Pertambangan illegal menimbulkan kerusakan lingkungan baik aspek iklim mikro setempat dan tanah.


Lidinews.id - Kerusakan klimatis terjadi akibat hilangnya vegetasi sehingga menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air, pengendalian erosi, banjir, penyerap karbon, pemasok oksigen, pengatur suhu.


Lahan bekas tambang batubara juga mengalami kerusakan. Kerapatan tanah makin tinggi, porositas tanah menurun dan drainase tanah, pH turun, kesedian unsur hara makro turun dan kelarutan mikro meningkat baik dan mengandung sulfat. Lahan seperti ini tidak bisa ditanami.Bila tergenang air hujan berubah menjadi rawa-rawa.


Pada dasarnya kebijakan yang dibuat adalah sebagai sumber hokum.sumber hukum dibagi dua yaitu sumber materil dan hukum formal. Sumber hukum materil adalah tempat dimana materi hukum itu di ambil.


Sumber hukum materil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis.


Dampak negative inilah yang banyak sekali merugikan masyarakat sekitar yaitu dampak negatif pertambangan ilegal merupakan pengaruh yang kurang baik dari adanya industri pertambangan batu bara.


Dampak negatif pertambangan batu bara di Indonesia, yaitu: 

  • Limbah pertambangan yang mencemari lingkungan masyarakat.
  • Kurang memperhatikan kelestarian lingkungan masyarakat.
  • Galian bekas pertambangan yang dibiarkan mengangan.
  • Penebangan hutan atau memperluas lahan pertambangan.


Gambar : Menguak Busuknya Tambang Ilegal di Kalimantan Timur. Lidinews.id

Baik pengusaha pertambangan maupun aparat pemerintah, seolah menutup mata terhadap keberadaan peraturan ini.


Padahal mestinya, rehabilitasi areal sisa tambang merupakan bagian dari kegiatan pertambangan yang tidak bisa dipisahkan, mulai dari eksplorasi, konstruksi, eksploitasi, hingga penutupan areal sisa tambang.Sekarang yang perlu ditegakkan hanyalah penegakan hukum.


Pengusaha pertambangan harus mematuhi aturan hukum yang berlaku, sedangkan aparat pemerintah harus melakukan pengawasan secara efektif. Jangan sampai terjadi lagi sikap tidak konsisten dari aparat pemerintah jika melihat pelanggaran aturan hukum.


Disinilah peran masyarakat yang aktif dalam mengawasi dan berpartisipasi dalam sebuah kegiatan perusahaan pertambangan.


Masyarakat dituntut untuk lebih sensitif menyikapi dampak-dampak negatif yang akan ditimbulkan dengan adanya perusahaan pertambangan di wilayah mereka.


Adapun pandangan dari mengenai dampak negatif dari adanya pertambangan, maka secara substantive akan dijelaskan beberapa contoh dibawah ini.


Gambar : Menguak Busuknya Tambang Ilegal di Kalimantan Timur. Lidinews.id


1. Limbah pertambangan yang mencemari lingkungan masyarakat

Dari hasil observasi menunjukkan bahwa dengan adanya pertambangan lingkungan masyarakat menjadi tercemar seperti sungai yang menjadi salah satu kebutuhan masyarakat Kalimatan Timur yang kini tercemari oleh limbah kegiatan pertambangan, tidak hanya sungai seperti hutan yang gundul menimbulkan banjir lumpur di Sempaja Timur, tentu hal ini sangat merugikan semua pihak.


2. Kurangnya memperhatikan kelestarian lingkungan masyarakat

Dari hasil observasi menunjukkan bahwa perusahaan tambang batubara yang menimbulkan limbah cair dari aktivitas pertambangan yang mana limbah sangat dirasakan warga setelah hujan datang.

Perusahaan pertambangan batu bara yang ada di Bengkuring Sempaja Timur harus segara merencanakan bentuk kegiatan menangulangi kegiatan tambang dalam rangka merelokasi ulang hal-hal yang sifatnya sosial kemasyarakatan, agar mampu menyeimbangi atau mencari jalan tentang mengatasi limbah yang tercemar di lingkungan masyarakat.


3. Galian bekas pertambangan yang dibiarkan menganga

Dampak yang paling sering dijumpai adalah lubang bekas kegiatan pertambangan yang dimana menjadi pembahasan publik karna sangat jelas merusak ekosistem lingkungan, begitupun di bengkuring tepat bersampingan dengan Sempaja Utara terdapat lubang bekas kegiatan galian pertambangan yang dibiarkan begitu saja, walaupun sudah sebagian lubang sudah ditutup oleh pihak perusahaan tetapi dari dlu sampai sekarang tidak terselesaikan, untuk mengatasi masalah tersebut dilakukan dengan kegiatan reklamasi, yang merupakan kewajiaban bagi perusahaan dan apabila perusahaan tidak sanggup dapat dilimpahkan kepihak ketiga.


4. Penebangan hutan atau memperluas lahan pertambangan

Pertambangan batubara telah mengakibatkan meluasnya penggundulan hutan, erosi tanah, kehilangan sumber air, polusi udara, dan rusaknya keutuhan sosial masyarakat yang tinggal di dekat lokasi pertambangan.

Gambar : Menguak Busuknya Tambang Ilegal di Kalimantan Timur. Lidinews.id


Pertambangan batubara yang dilakukan secara besar-besaran dapat mengikis habis tanah, menurunkan tingkat permukaan air, dan menghasilkan jutaan ton limbah beracun,serta menggusur masyarakat Bengkuring Sempaja Timur dari generasi ke generasi sepanjang puluhan tahun bahkan ratusan tahun.


Kerusakan lingkungan yang terjadi disekitar masyarakat Sempaja Timur, saat ini, adalah fakta hidup dan bukti empiris tak terbantahkan dari begitu dasyatnya kerusakan yang diakibatkan oleh pertambangan batubara.


Dilihat dari ekonominya daerah tersebut memang memiliki ekonomi menengah keatas, tetapi jika dilihat dari sisi lingkungannya keberlangsungan hidup mereka akan terancam. Apabila tidak ditanggulangi dengan cara yang baik, maka daerah tersebut lambat laun akan rusak berat dan terjadi pencemaran yang tinggi.


Tambang batu bara yang notabennya ilegal dan meresahkan masyarakat sekitar, oleh sebab itu pertambangan ilegal ini harus di basmi secara bersama - sama.


Dengan ini kami Ikatan BEM Pertanian Indonesia akan terus mengawal kejadian yang berasangkutan dengan iklim dan dunia pertanian, karena hal ini juga merugikan sektor flora yang ada di lingkungan sekitar dengan ini kami menyatakan sikap :

  • Meminta kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani dan membasmi opnum yang berusaha mengintimidasi Masyarakat sekitar dalam menutup tambang ilegal.


  • Miminta untuk KaPolri untuk mengevaluasi KaPolda Kaltim dalam menangani kasus penutupan dan penghentian Aktivitas Tambang Ilegal batu bara di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih kongkret dan terlaksana efesien.


  • Meminta Kapolri lebih intensi dan lebih cepat dalam menangani tindakan yang dapat merugikan Masyarakat civil.


  • Mendesak pemerintah, baik Pemerintah Provinsi Kaltim, agar tidak terus membisu melihat warganya berjuang sendiri mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang ilegal.





Editor : Arjuna H T M



Menguak Busuknya Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menguak Busuknya Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Iklan