Penulis : Ahmad Marzuki Tokan
Sekjend PB SEMMI
Gambar : Celah OLIGAR Kelapa Sawit Yang Merugikan Negara. Lidinews.id |
Lidinews.id - Pada tanggal 18 juli 2023 kejaksaan Agung memanggil Airlangga Hartanto untuk di periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekpor minyak kepla sawit mentah CPO.
Menteri bidang perekonomian itu terduga memberikan kebijakan yang pro terhadap oligar minyak sawit yang terbukti jelas merugikan sebuah negara hari ini.
Minyak goreng menjadi kebutuhan pokok ibu rumah tangga yang harus di perjuangkan perihal persoalan harga yang sering di permainkan sampai hari ini.
Namun Ketika melihat dari sisi pera petani kelapa sawit Pada tahun 2021 produksi kelapa sawit mentah CPO Indonesia mencapai 46,8 juta ton, membuat Indonesia sebagai produsen CPO Tersebesar di dunia.
Angka yang fantastis tapi mengapa Kesejateraan Petani Kelapa sawit diambang batas kesengsaraan?
Berdasrkan data Direktoral jendral Perkebunan 2020 luas lahan kelapa sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta ha dengan proyeksi komposisi perkebunan swasta 8,68 juta ha (53%), perkebunan rakyat 6,72 juta ha(41%) dan perkebunan negara hanya 0,98 juta ha (6%) dengan data ini terlihat bagaimana monopolisasi perusahaaan swasta terhadap sektor kelapa sawit.
Sebenarnya ada 3 perusahaan yang paling besar mengambil peran ini yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group yang detik ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6,47 T. perusahaan itu sudah terbukti dan terlibat dalam isu CPO yang sudah di tetapkan tersangka kasus korupsi.
Sebenarnya apa sih yang menjadikan Bapak Meteri di periksa dan menolak hadir? Dalam keputusan Dirjen PDN Nomor 57 Tahun 2022, pengecer dapat menjual ke konsumen paling banyak setara 10kg/hari untuk 1 orang konsumen dengan berbasiskan NIK.
Akan tetapi progam ini memnculkan sekelompok orang yang memanfaatkannya. Ada 3 perusahaan yang dalam hal ini cukup merugikan negara mari kita liaha data sebagai berikut ;
Gambar : Celah OLIGAR Kelapa Sawit Yang Merugikan Negara. Lidinews.id |
Berdasarkan data di atas sangat jelas bahwasannya muncul adanya kebijakan yang tidak ada keterpihakannya untuk rakyat atau mengoorganisir untuk kepetingan oligar.
Dapat dikatakan, ketiga perusahaan yang tersangkut kasus korupsi PE CPO tersebut langganan mendapat dana dari negara sejak 2015.
Ironisnya, mereka tak mendukung kebijakan Kemendag dengan mengajukan permohonan PE tanpa memenuhi syarat distribusi domestik 20%.pemerintah perlu menyeriusi dan pembenahan tata niaga minyak goreng.
Kasus ini lagi-lagi perlu dijadikan sebagai momentum evaluasi kebijakan dan mengasesmen masalah dari hulu, yaitu industri sawit, hingga hilirnya.
Dugaan korupsi PE CPO pada dasarnya adalah persoalan di sisi hilir akibat kebijakan yang tak matang dan komitmen serta pengawasan kementerian perekonimaan yang lemah.
Oleh sebab itu kami SEMMI menyuruh dan mendesak pemerintah :
1. Kejagung menelusuri keterlibatan korporasi dan pejabat lain yang potensial turut terlibat, khususnya di Kementerian perekonian.
2. Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Menteri Perekonimian yang membuat kebijakan yang menjadikan problem minyak goreng.
3. Kementerian Perdagangan melakukan evaluasi atau review kebijakan terkait ekspor dan menguatkan komitmen keterbukaan informasi pemberian persetujuan impor.
4. Menuntut kepada mendag untuk menutup ijin perusahaan tersebut yang telah terbukti merugikan negara.
5. Meminta kepada kejaksaan Agung untuk segera memberikan keputusan terkait Airlangga selaku Menteri perekonimian yang terbukti bersalah dalam pengambilan keputusan.