Penulis : Roni Bagus Setiawan
Lidinews.id - Pemilu merupakan salah satu bentuk nyata dari keberhasilan demokrasi. Demokrasi yang baik yaitu dengan terlaksananya pemilu dengan baik juga. Pemilu juga yang menjadi sarana demokrasi dalam menuju sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat, melalui pemilihan umum yaitu berasal dari rakyat, di jalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan juga diabdikan untuk kesejahteraan rakyat itu sendiri.
Tetapi dalam pesta rakyat ini ada salah satu isu yang cukup menarik jika dijadikan topik pembahasan dalam lingkup pemilu ini yaitu money politik atau jual beli suara dalam pemilu. Politik ini sudah umum digunakan para peserta calon legislatif sampai eksekutif pun. Hal inilah yang kemudian yang menjadi penyesalan para korban money politik ketika kapabilitas pemimpin yang di pilihnya tidak berkualitas. Dikatakan pemilu berjalan secara demokratis apabila warganya yang mempunyai hak pilih dapat menyumbangkan dan berpartisipasi untuk memilih calon pemimpin secara langsung tetapi kesempatan untuk kemajuan daerahnya hanya di tukar dengan uang. Berbicara tentang politik uang seperti sudah menjadi budaya dalam pesta rakyat di negara ini khususnya mereka yang berada di lingkungan daerah perdesaan ataupun masyarakat yang ekonomi menengah kebawah.
Berlangsungnya pemilu sendiri di adakan setiap 5 tahun sekali sesuai dengan aturan periodesasi dalam undang undang 1945. Pemilihan umum yang diadakan setiap lima tahun sekali ini diharapkan oleh semua pihak. Seperti orang yang menunggu pemilihan ini, mereka menginginkan perubahan dan bergerak ke arah yang lebih baik.
Tidak hanya warga negara, tetapi juga para pemimpin dan pejabat senior yang sudah duduk di kursi kekuasaan menunggu pemilihan ini. Dalam pemilihan ini, para pemimpin negara akan memperjuangkan pekerjaan atau jabatan mereka dan akan menggunakannya untuk mengukur apakah rakyat akan tetap memperpanjang kursi jabatannya. Kemudian mereka menantikan pemilihan politisi ini karena para kelompok kepentingan ini berharap calon yang dipilih akan menduduki kursi pemerintahan, bukan kursi yang sebenarnya diambil saat ini.
Maka dari itu kelompok kelompok kepentingan ini berkompetisi dalam mencalonkan calon yang di pilih dengan cara apapun salah satunya politik uang yang mempunyai tujuan untuk tetap atau naik pada kursi jabatannya untuk selanjutnya.
Pada tatanan hukum pidana tentang money politik ini di atur dalam pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu , yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. Menurut aspinal (2019), "Menurut Aspinal (2019), patronase adalah sebuah pembagian keuntungan di antara politisi dan mendistribusikan sesuatu secara individual kepada pemilih, para pekerja atau pegiat kampanye. Tujuannya ialah mendapatkan dukungan politik dari mereka".
Politik ini termasuk dalam pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, mengapa begitu? karna masyarakat kelompok kaum miskin yang menjadi sasaran dan di perlakukan tidak setara. Di lain sisi politik uang ini juga termasuk dalam korupsi elektoral.
Dikatakan seperti itu karna politik uang ini adalah perbuatan curang dalam pemilihan umum (PEMILU) yang sama hakikatnya dengan korupsi. Yang harus di garis bawahi adalah kenapa harus ada money politik? Kenapa tidak demokratis saja? Yang pertama yaitu tentang masalah money politik di karenakan banyak calon calon kandidat yang kurang di kenal dalam lingkungan sosial masyarakat, yang di maksutkan mereka para calon tidak mempunyai potensi yang banyak dalam pemungutan suara dan hanya memikirkan bagaimana dia menduduki kursi, mendapatkan kekuasaan dan pada akhirnya lupa akan tanggung jawab. Hal ini yang menandakan juga bawasannya para calon tidak mempunyai kapabilitas yang cukup untuk menjadi seorang pemimpin karna di dasarkan dengan kepentingan kelompok dan nafsu kekuasaan dengan cara mendekatkan diri kepada masyarakat melalui ekonomi di lingkungan kelompok kaum miskin ke bawah dan sebaliknya prioritas kesejahteraan untuk masyarakat hanyalah omong kosong.
Contoh kecil politik uang dalam lingkungan masyarakat biasanya hanya sebungkus rokok dan parahnya lagi oknum yang seharusnya menjaga dan mengawasi dalam pemilu malah ikut meminta sejumlah uang dengan alasan uang rokok dan segelas kopi.
Lalu siapa yang patut di salahkan? Jika dari segala pihak kepekaan terhadap masalah politik uang ini masih kurang? Dilain sisi masyarakat hanya memikirkan progresif negara atau daerahnya saja, Tetapi dalam memilih calon pemimpinnya hanya di tukar sebungkus rokok dengan pemimpim yang tidak berkualitas. Dalam hal ini akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat karna calon yang dipilih memalui politikuang itu sendiri di dasarkan dengan nafsu kekuasaan bukan paradigma dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Begitu besar dampak buruk dari money politik ini, bukan hanya kesejahteraan masyarakatnya melainkan kemajuan daerahnya juga. Maka dari itu yang saya harapkan agar setiap individu mempunyai kepekaan dan kepedulian atas permasalahan politik uang ini.
Kita harus mempunyai kesadaran karna bahwasannya hanya selembar amplop kita mengorbankan kemajuan daerah kita, Jika bukan kita yang menegakkan kedaulatan lalu siapa lagi. Di lain sisi juga hal ini menandakan bahwasannya Pendidikan politik itu penting bagi masyarakat agar dalam hal ini masyarakat sadar bahwasannya mereka yang terpilih karna politik uang ini mencari cara untuk mendapatkan atau mengembalikan modal dan mengambil keuntungan yang sangat besar dengan cara korupsi.
Money Politik Menjadi Penyesalan? Pemimpin Tidak Reliabel?