terkini

Iklan Podcast

Mewujudkan Pemilu Yang Bermakna Bagi Demokrasi

Lidinews
Jumat, 6/16/2023 09:17:00 PM WIB Last Updated 2023-06-16T14:20:51Z

Penulis : Dina Situmeang,.SH.,MH

Dosen Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli

Gambar : Mewujudkan Pemilu Yang Bermakna Bagi Demokrasi



Lidinews.id - Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia no. 7 tahun 2017, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah “sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara Indonesia.


Berdasarkan hak-hak tersebut nasib bangsa dan Negara ditentukan, salah satunya dengan berpartisipasi aktif menggunakan hak suara. Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.


Menjelang Pemilu 2024, Indonesia akan menorehkan sejarah untuk pertama kalinya karena akan menyelenggarakan perhelatan politik besar, pemilu nasional pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD, dan juga Pilkada serentak.


Agenda besar pemilu serentak ini tentu saja bukanlah hal yang mudah dan tanpa tantangan bagi  kelangsungan demokrasi kita. Pemilu memiliki  dua aspek demokrasi sekaligus, yaitu aspek procedural akan turut menentukan tercapainya demokrasi subtansial. Bila pemilu dilaksanakan secara baik dari sisi teknis administrative, pemilih yang cerdas dan seluruh pelaksanaannya bersih dan jujur, maka hal ini akan berdampak pada penerimaan terhadap hasil pemilu.


Pemilu yang hasilnya diterima baik oleh semua pihak, Lembaga yang memiliki legitimasi akan bekerja secara efektif untuk melahirkan kebijakan public bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga terwjudlah demokrasi yang subtantif. Pemilu 2024 akan bermakna bagi  demokrasi, bila prinsip-prinsip Demokrasi seperti, Partisipasi masyarakat, kesetaraan,toleransi dan pengakuan terhadap keberagaman, transparansi dan akuntabilitas, penerimaan hasil pemilu (legitimasi Pemerintahan), Perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), Supremasi Hukum.


Partisipasi masyarakat semua Warga Negara Faktor penentu utama keberhasilan  pemilu serentak 2024. Pemilu sebagai sebuah proses Politik ditentukan oleh keputusan politik pemilih. Keputusan politik pemilih dalam menentukan pilihan partai atau anggota dewan akan menentukan arah politik dan pembangunan yang akan terjadi setelah pemilu. Demikian pula dengan keputusan politik pemih, untuk menggunakanatau tidak hak pilihnya akan berakibat pada tinggi atau rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilu.


Kualitas partisipasi politik juga menentukan kualitas demokrasi. Artinya rakyat yang berpartispasi berdasarkan kesadaran kritis, pengetahuan dan kemerdekaan rakyat dalam menggunakan hak politiknya, seperti: rakyat paham mengapa ada pemilu, mengerti pengaruh partisipasi rakyat terhadap pemilu tata pemerintahan ke depan, dan adanya informasi yang memadai untuk menentukan pilihannya sendiri.


Pemilu yang dilaksanakan dengan cara membangun kesadaran politik kritis rakyat serta pemenuhan hak atas informasi publik akan menjadikan pemilu sebagai pelaksanaan demokrasi prosedural sekaligus substantif.


Sebaliknya Pemilu yang dilakukan sekedar memobilisasi rakyat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencoblos partai atau nama calon, tanpa mengetahui apa tujuan dan akibat dari pilihannya berakibat pada rentannya rakyat sebagai pemilih mengalami pembodohan dan menjadi korban politik uang.


Pemilu yang dilakukan dengan cara memobilisasi rakyat akan menjadikan pemilu dilaksanakan sekedar sebagai ritual politik tanpa makna dan tidak memberikan sumbangan pada penguatan demokrasi dalam suatu negara. Pemilu sekedar ritual politik adalah demokrasi manipulatif.


Untuk itu, diperlukan pendidikan politik atau pendidikan kewarganegaraan dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan rakyat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Sistem politik diberlakukan dan pengaruh pemenuhan hak dan kewajiban negara terhadap sistem politik serta keberlanjutan negara dan bangsa. Peningkatan pengetahuan tersebut akan mendorong tumbuhnya kesadaran politik dan sikap kritis terhadap proses politik yang tengah berjalan.


Sekarang ini perempuan masih tetap menjadi sorotan penting, dimana pendidikan politik bagi perempuan masih kurang dilibatkan. Berbagai kegiatan pendidikan politik yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pemilu maupun lembaga-lembaga lain, tidak secara khusus memberikan perhatian untuk penyelenggaraan pendidikan politik bagi perempuan.


Hal inilah yang mengakibatkan rendahnya pengetahuan perempuan terhadap politik khususnya tentang ketatanegaraan, kewarganegaraan, demokrasi, dan pemilihan umum. Rendahnya pengetahuan perempuan akan berakibat pada kerentanan perempuan terhadap berbagai bentuk praktek politik kotor. Adanya kesetaraan dalam pemilu akan menjadikan pemilu bermakna bagi demokrasi.


Kesetaraan dalam pemilu, yang memposisikan semua pemilik hak pilih dihargai sama, memiliki kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dibeda - bedakan atau didiskriminasi. Perlakuan khusus bagi pemilih yang mengalami rintangan seperti pemilih yang lanjut usia, sakit atau penyandang disabilitas, juga mereka yang tinggal jauh dari pemukiman atau yang terpencil tidak boleh dianggap sebagai tindakan memberikan keistimewaan yang mengurangi makna kesetaraan bagi semua pemilih. Karena perlakuan khusus bagi pemilih yang mengalami rintangan ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan yang sama.


Kesetaraan dalam pemilu juga harus dimaknai dengan upaya memberikan kesetaraan kesempatan bagi perempuan untuk menduduki jabatan  politik dan pengambilan keputusan. Ada atau tidaknya sikap dan tindakan toleransi dan pengakuan terhadap keberagaman dari semua pihak yang  terlibat dalam pemilu akan berpengaruh pada kualitas dari pelaksanaan demokrasi. Sikap, tindakan toleransi, dan pengakuan terhadap keberagaman yaitu penyelenggaraan pemilu yang mengakui dan melindungi hak-hak kaum minoritas.


Semua pihak juga mengakui adanya keberagaman dan menerima perbedaan sebagai suatu keindahan. Disamping itu, semua pihak yang terlibat dalam pemilu dapat bersikap dewasa dan mengatasi berbagai bentuk perselisihan atau konflik secara damai. Pemilu yang melaksanakan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas akan menjadi tolak ukur bagaimana pemilu bermakna bagi demokrasi.


Prinsip akuntabilitas artinya segala tindakan dan keputusan yang dibuat oleh pejabat harus dapat dipertanggung jawabkan di hadapan rakyat. Sedangkan transparansi artinya penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan semua Lembaga yang memiliki kaitan dengan pemilu membuka segala informasi dan dokumen publik, seperti peraturan, surat keputusan, dokumen perencanaan dan penganggaran, dokumen pertanggungjawaban, visi, misi, platform partai, pendanaan dan lain-lain. Disamping itu, penyelenggara dan peserta pemilu harus memenuhi berkewajiban memberikan penjelasan kepada pers dan rakyat tentang hal-hal yang dipertanyakannya. Demokrasi hanya akan berjalan dengan baik bila hak atas informasi publik dipenuhi.


Disamping itu, taat kepada asas-asas pemilu, merupakan faktor yang ikut menentukan kualitas dari pelaksanaan demokrasi. Karena di dalam asas-asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil, terkandung makna, jaminan kebebasan bagi pemilih untuk menentukan pilihannya, dan kewajiban penyelenggaraan pemilu yang bersih dari praktek-praktek tidak terpuji dan praktek-praktek melawan hukum, seperti curang, korupsi dan kekerasan.


Selain pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi dan ketaatan kepada asas-asas dalam pemilu, menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Setidaknya Penyelenggaraan pemilu yang demokratis, memiliki beberapa persyaratan ;

1. Harus Bersifat Kompetitif

Peserta pemilubaik partai politik maupun calon perseorangan harus bebas dan otonom, memperoleh hak -hak politik yang sama yang dijamin oleh undang-undang (UU) sehingga dapat bersaing secara adil.

2. Harus Inklusif

Tidak ada satu kelompok pun yang ditinggalkan atau didiskriminasi oleh proses maupun hasil pemilu. Semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk menggunakan haknya dalam pemilu.

3. Bebas Menentukan Pilihan

Pemilih memiliki hak penuh untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, informasi yang cukup, tidak dibawah tekanan.

4. Penyelenggara Pemilu Yang Independen Dan Tidak Memihak

Penyelenggara pemilu melak-sanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuanundang-undang dan tidak bekerja di bawah pengaruhatau tekanan pihak lain, serta tidak memberikan per-lakuan istimewa terhadap salah satu pihak peserta pemilu.

5. Bebas Dari Penyalahgunaan Kekuasaan

Penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemilih tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Untuk itu, harapan mewujudkan pemilu 2024 sebagai pemilu  yang  bermakna bagi demokrasi akan bisa terwujud bila semua pemangku kepentingan dalam pemilu melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi dan taat pada Undang-undang, asas-asas pemilu, secara bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan pemilu secara demokratis.


Mewujudkan Pemilu Yang Bermakna Bagi Demokrasi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mewujudkan Pemilu Yang Bermakna Bagi Demokrasi

Iklan