Gambar : Ekspor ilegal 18 Ton Pupuk Bersubsidi. Tiga Orang Tersangka. Lidinews.id |
Jawa Timur, Sumenep, Lidinews.id - Tertanggal 8 Maret 2023 Kasus ekspor ilegal 18 ton pupuk bersubsidi keluar wilayah Kabupaten Sumenep menyeret tiga orang tersangka yaitu berinisial HA, warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang, sebagai sopir truk.
Kemudian IH, warga Penaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, sebagai kenek truk dan WA, warga Bluto, Sumenep, selaku pemilik barang, ketiga tersangka tersebut telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (9/5/2023) kemarin.
Dalam sidang tersebut, pihak kejaksaan berhasil mengungkap temuan baru, yakni satu orang tersangka berinisial S sebagai pemodal yang juga warga bluto dan di tetapkanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sampai detik ini belum ada penangkapan atau pencarian terhadap S padahal sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ketika polres sumenep dikonfirmasi oleh awak media melalui kasi humasnya AKP Widiart menyebutkan masih menunggu perintah dari KEJARI Sumenep.
Lalu persoalannya adalah mengapa KEJARI Sumenep enggan untuk memberikan perintah terhadap polres sumenep entah untuk melakukan pencarian atau yang lainnya, orang yang sudah buron sekalipun kabur keluar negri pasti tertangkap kalau benar-benar dicari, ini persoalannya kenapa kejari belum memberikan perintah apa-apa terhadap ke kepolisian.
Maka daripada hal tersebut DPC GMNI Sumenep datang untuk memberikan dukungan moril terhadap kejari sumenep untuk mengungkap skandal dalam kasus tersebut, karena dari pada kemunculan tersangka S kemungkinan akan ada tersangka baru selain S.
Gambar : Ekspor ilegal 18 Ton Pupuk Bersubsidi. Tiga Orang Tersangka. Lidinews.id |
Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap kejari sumenep karena kejari sumenep tidak mampu melaksanakan hukum dengan baik dan benar, karena hal itu sangat menyakitkan bagi kaum marhaen terkhususnya para petani di pelosok desa karena akibat kejadian tersebut distribusi pupuk tersendat yang menimbulkan kelangkaan lalu harga melambung tinggi, apalagi sekarang memasuki musim tembakau di kabupaten sumenep dan dipastikan kebutuhan pupuk bersubsidi meningkat.
- Mendesak Kejari Sumenep untuk tuntaskan kasus-Kasus yang mangkrak.
- Memberikan dukungan terhadap Kejari Sumenep untuk secepatnya mengungkap skandal mafia distribusi ilegal 18 Ton pupuk bersubsidi.
- Menuntut Kejari Sumenep tidak masuk angin dalam menunaikan kewajibannya.
Sampai penayangan berita ini, Kejari Sumenep belum bisa konfirmasi.
Ekspor ilegal 18 Ton Pupuk Bersubsidi. Tiga Orang Tersangka