terkini

Iklan Podcast

BEMNus Sulsel Desak Wali Kota Makassar Berikan Sanksi Ke Pihak Liquid Club

Lidinews
Minggu, 6/04/2023 03:43:00 PM WIB Last Updated 2023-06-04T08:43:08Z
Gambar : BEMNus Sulsel Desak Wali Kota Makassar Berikan Sanksi Ke Pihak Liquid Club. Lidinews.id


Sulawesi Selatan, Makassar, Lidinews.id - Pemerintah melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 435/175/S.EDAR/DISPAR/V/2023.


Hal ini tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati hari raya waisak 2567. Aturan diteken Wali Kota Makassar, Danny Pomanto pada 30 Mei 2023.


"Tempat hiburan tutup sementara untuk menghormati hari raya waisak," ujar M. Roem, Kepala Dispar Makassar saat dikonfirmasi pada Kamis (1/6/2023).


Tetapi nyatanya salah satu tempat hiburan malam di kota makassar yaitu liquid club tetap saja melakukan kegiatannya seperti hari hari biasa ( menjual minuman keras ) Dan Hal bukan untuk pertamakalinya liquid club melanggar aturan yang di keluarkan pemerintah


Sesuai  surat edaran (SE) nomor 435/175/S.EDAR/DISPAR/V/2023. Kota makassar maka dengan BEM NUSANTARA SULSEL mendesak kepada pemerintah kota makassar agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak manajemen liquid club karena di anggap telah melanggar aturan surat edaran (SE) nomor 435/175/S.EDAR/DISPAR/V/2023. Dan juga tidak menghargai masyarakat yg melakukan perayaan hari raya waisak.




BEMNus Sulsel Desak Wali Kota Makassar Berikan Sanksi Ke Pihak Liquid Club

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BEMNus Sulsel Desak Wali Kota Makassar Berikan Sanksi Ke Pihak Liquid Club

Iklan