Penulis : Herfisani Hutagalung, ST
Ketua Bawaslu Kota Sibolga
Gambar : Hati-hati! Siapapun Tak Lepas dari Jerat Tindak Pidana Pemilu! Lidinews.id
Lidinews.id - Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu UUD NKRI Tahun 1945, Pasal 1 Ayat 3. Konsekuensinya, seluruh perbuatan dan kegiatan di Indonesia haruslah tunduk dan berdasarkan atas hukum yang berlaku. Hukum di Indonesia pun terbagi-bagi sesuai dengan isinya.
Tetapi pada umumnya, masyarakat lebih mengenal dan familiar terhadap hukum pidana. Memang pidana juga menjadi momok tersendiri bagi masyarakat sebab jeratannya dinilai sangat merugikan, memalukan, bahkan menyakitkan. Tak heran, dalam Ilmu Hukum pun hukum pidana diberi gelar sebagai ultimum remedium atau pilihan/jalur terakhir yang ditempuh.
Hukum pidana juga cenderung lebih luas cakupannya sebab hukum pidana memang termasuk kedalam rumpun atau jenis hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan negara dengan alat perlengkapan atau hubungan negara dengan perseorangan (Hukumonline.com, 2022).
Tak heran jika di berbagai lini dan sisi hukum pidana selalu diselipkan sebagai upaya untuk memberikan ketakutan hingga efek jera yang kuat bagi para pelanggar hukum dan pelaku kejahatan, termasuk pelanggaran atau kejahatan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Umum). Walaupun hakikatnya Pemilu merupakan bentuk kegiatan administratif yang diatur dalam dasar hukum yang sifatnya adminitratif pula, tidak berarti bahwa Pemilu lepas dan bebas dari ancaman pemidanaan.
Dasar hukum pemilu yang diatur dan dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memuat serangkaian pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Pemilu. Setidaknya, terdapat 3 (tiga) pihak yang dapat tersangkut Tindak Pidana Pemilu yang diatur dalam UU tersebut yaitu penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, Pemerintah), peserta Pemilu (Parpol, Calon DPR, DPD, DPRD, Capres dan Cawapres), dan masyarakat sebagai subjek hukum (Pemilih, Timses) (Konspirasikeadilan.id, 2023).
Terdapat banyak norma sehubungan dengan Tindak Pidana Pemilu, setidaknya ada 68 norma yang diatur dalam 43 pasal (Bawaslu.go.id, 2020). Keseluruhan bentuk Tindak Pidana Pemilu tersebut tentunya mempunyai ancaman hukuman masing-masing yang dipadukan dengan denda yang juga tidak sedikit. Akan tetapi, memang masih saja terdapat banyak kasus pidana sehubungan dengan Tindak Pidana Pemilu.
Dilansir dalam Voaindonesia.com, terdapat hasil penelitian dari Indonesian Legal Roundtable yang berjudul “Jerat Pidana Pemilu 2019: Dinamika dan Masalahnya” ditemukan sebanyak 348 kasus pidana Pemilu sepanjang Pemilu 2019, yang apabila dibandingkan dengan Pemilu 2014 terdapat kenaikan yang cukup signifikan yaitu 58,3% dimana pada tahun 2014 hanya sebanyak 203 kasus (Voaindonesia.com, 2019).
Adapun Tindak Pidana Pemilu yang sering terjadi adalah terkait dukungan palsu untuk calon jalur perseorangan. Disusul Tindak Pidana Pemilu lainnya berupa politik uang (money politic) atau mahar politik, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye (Bawaslu.go.id, 2020). Walaupun pada praktiknya tidak dapat dipungkiri bahwa penegakan hukum pidana Pemilu ini pun masih terdapat banyak tantangannya (Yulia N.F, 2023). Akan tetapi, seharusnya sebagai masyarakat yang cerdas kiranya dapat menghindari segala ancaman pidana yang ada.
Editor : Arjuna H T M
Hati-hati! Siapapun Tak Lepas dari Jerat Tindak Pidana Pemilu!