Gambar : AKTA Resmi Laporkan Pimpinan Bank Sumut Kepada Kapolda Sumut. Lidinews.id |
Sumatera Utara, Medan, Lidinews.id - 8 Mei 2023, Aliansi Aktivis Kota (AKTA) resmi melaporkan Pimpinan PT BANK SUMUT ke POLDA terkait penyebaran data bank sumut yang sempat menjadi polemik di tubuh bank sumut.
Arigusti selaku koordinator aliansi akttivis kota berujar pimpinan bank sumut melanggar pasal 32 ayat (1) dengan pidana 8 tahun penjara , ari juga menjelaskan perlakuan pimpinan bank sumut ini sangat tidak terpuji maka dari itu kita akan melihat proses dari polda terkait laporan masyarakat ini .
Hamza selaku koordinator Sumut berbicara Bank Sumut ini sudah tidak lagi menjadi bank yang dimiliki oleh masyarakat sumut , bagaimana bank sumut ini bisa besar kalau pegawainya sendiri suka berpolitik di dalam bank sumut, cita cita bank sumut yang sebentar lagi mau IPO saya rasa tidak akan pernah terjadi sebab kinerja dari pada Bank Sumut sendiri tidakla bisa dikatakan baik .
"Saya meminta kapolda Sumatera Utara membuat atensi terkait permasalahan bank sumut ini, saya berharap kapolda serius menindak pelaku2 yang ada di bank sumut," pungkas Hamza.
"Sepak terjang kapolda hari ini di mara masyarakat sumut sudah baik, terlihat dari laopran laporan dari masyarakat yang layangkan kepada kapolda sumgguh sanggat cepat di di tindak, kapolda kita ini emang sangat luat biasa" sambungnya.
AKTA Resmi Laporkan Pimpinan Bank Sumut Kepada Kapolda Sumut