Gambar : LT IV Kwarda Sumut Kisruh, Ketua Tim Juri Tidak Amanah. Lidinews.id |
Sumatera Utara, Medan, Lidinews.id - Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Sumatera Utara telah selesai menyelenggarakan LT IV yang dilaksanakan pada tanggal 14-19 Maret 2023 di Taman Pramuka Cadika, Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Tetapi selesainya kegiatan ini menyisakan cerita yang tidak sedap. Berdasarkan hasil pengumuman yang disampaikan juri panitia LT IV saat penutupan kegiatan, disampaikan bahwa:
Regu Berprestasi Tinggi Putra – Kwarcab Deli Serdang
Regu Berprestasi Baik Putra – Kwarcab Simalungun
Regu Berprestasi Cukup Putra – Kwarcab Kota Medan
Gambar : LT IV Kwarda Sumut Kisruh, Ketua Tim Juri Tidak Amanah. Lidinews.id |
Berdasarkan temuan dilapangan, bahwa patut diduga ada terjadi kekeliruan yang dibuat oleh ketua dewan juri LT IV yaitu salah menginput nilai di kategori putra sehingga merugikan posisi Kwarcab Medan. Sesuai penuturan dari pembina pendamping putra Kak Satya, dimana hasil rekapitulasi nilai yang sudah dihitung oleh beliau, berdasarkan hasil yang di tampilkan panitia dipapan pengumuman dari tiap mata lomba seharusnya Regu Putra Kwarcab Kota Medan mendapatkan Regu Berprestasi Baik, tetapi pada saat pengumuman hasil yang diumumkan oleh Panitia bahwa Regu Berprestasi Baik adalah Regu Putra Kwarcab Simalungun.
"Saya sudah melihat dan memantau hasil perhitungan yang sudah ditampilkan panitia di lokasi kegiatan, bahwa regu putra Medan mendapatkan Regu Berprestasi Baik di LT IV. Berdasarkan hitungan kami tim Kwarcab Medan seharusnya mendapat nilai lebih tinggi dibandingkan dengan Simalungun, tetapi pada saat diumumkan nilai Kwarcab Medan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan Simalungun.
Tim Kwarcab Medan melalui pembina pendampingnya sudah meklarifikasi kondisi ini kepada Ketua Tim Juri Kak Rohadi S.Ag, dan saat itu Ketua dewan juri menyatakan akan memperbaiki SK dewan juri tentang penetapan Regu berprestasi dalam lomba LT IV. Karena setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap hasil rekapan nilai dapat ditemukan bahwa memang benar terjadi salah infut nilai akhir dan hal ini sudah diakui juga oleh salah seorang panitia penginput nilai, bahwa memang ada kesalahan penginputan nilai pada mat lomba senam pramuka, yang seharusnya medan mendapatkan nilai 95,00 namun dalam rekapan nilai akhir terinfut menjadi 85,00, sehingga Kwarcab Medan yang seharusnya memperoleh status Regu Prestasi Baik dan Kwarcab Simalungun Regu Berprestasi Cukup.
Namun sampai dengan diterbitkannya berita ini, Kwartir Cabang Medan belum ada menerima SK perubahan dari Dewan Juri maupun dari Kwartir Daerah Sumatera Utara.
Kak Satya menambahkan, kami gak mau menduga-duga, dan tidak mau turut campur dengan apa yg terjadi dengan internal tim juri yang dipimpin Kak Rohadi. Kami cuma menuntut hak adik adik kami. Harapan kami Kak Rohadi selaku Ketua Dewan Juri yang juga merupakan salah seorang pelatih Pembina Pramuka yang sudah paripurna, dapat lebih bijak menyikapi hal ini dengan tetap konsisten memperbaiki SK Dewan Juri sesui dengan yang sebenarnya.
Untuk selanjutnya , pembina pendamping regu putra dari Kwarcab Kota Medan akan melaporkan kepada Ketua Kwarcab Kota Medan mengenai keputusan yang dibuat oleh Kak Rohadi S.Ag, selaku Ketua Tim Juri LT IV. Hal ini dilakukan karena menurut Kak Satya, agar Kwartir Cabang Medan dapat menentukan sikap terhadap Keputusan Dewan Juri dan Keputusan Kwartir Daerah terkait hasil lomba LT IV karena kalau ini tidak dirubah akan berdampak pada psikologis adik adik peserta yang masih di golongan penggalang. Jangan sampai adik- adik kecewa kepada organisasi Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan non formal, hanya karena ulah oknum yg diduga tidak amanah. Ini menciderai dasa darma Pramuka ke 9 "Bertanggung jawab dan dapat dipercaya"., tuntasnya
Kami sudah mengkonfirmasi melalui wa kepada Ketua Tim Juri Kak Rohadi terkait kebenaran informasi ini tetapi beliau belum memberikan jawaban.
Sampai saat ini peserta LT IV belum ada menerima piagam dan SK dari Kwartir Daerah Sumatera Utara mengenai hasil juara LT IV.
LT IV Kwarda Sumut Kisruh, Ketua Tim Juri Tidak Amanah