Gambar : Kejari Karo Tahan Ketua Bawaslu dan Bendahara Atas Kerugian Negara Lebih Rp 1,6 Miliar. Lidinews.id |
Kasi Intel Karo (tengah) didampingi stafnya dan Kasi Pidsus Kejari Karo saat memberi keterangan pers terkait dugaan korupsi di Bawaslu Karo.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, menetapkan tersangka EJP selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo periode 2018-2023 dan DIYR selaku Bendahara Pengeluaran, pada Bawaslu Karo, sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, dan menahan kedua tersangka di Rutan Kabanjahe terhitung, Senin (17/4/2024) hingga 20 hari ke depan.
Demikian disampaikan Kajari Karo, melalui Kasi Intel Kejari Karo, Ika Lius Nardo, didampingi Kasi Pidsus, Gilbeth Sitindaon dan staf Intel ketika dikonfirmasi.
Dimana kedua tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada Karo Tahun Anggaran 2019 di Bawaslu Karo yang bersumber dari P.APBD Kabupaten Karo dengan pagu anggaran sekitar Rp 13 Miliar di Bawaslu Karo.
"Adapun jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.632.705.427 sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penetapan EJP sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik,) nomor Print- 01/L2.19.2/04/2023 tanggal 17 April 2023 dan surat perintah penetapan tersangka nomor Pds-01/L2.19/Fd2/04/2023 tanggal 17 April 2023," tegas IL Nardo.
Sementara terhadap DIYR dikatakan nya, sesuai Sprindik nomor 02/L.2.19/Fd 2/04/2023 dan penetapan tersangka nomor Pds-02/L2.19/Fd/2/04/2023 tanggal 17 April 2023," tegas nya."Kedua tersangka dikenakan pasal primer. Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah undang undang 20 tahun 2021 tentang perubahan KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1. Sanksi subsidernya pelanggaran pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang - undang no 31 tahun 1999," pungkasnya.
Kejari Karo Tahan Ketua Bawaslu dan Bendahara Atas Kerugian Negara Lebih Rp 1,6 Miliar