Sumatera Utara, Medan, Lidinews.id - Berkaitan dengan terbentuknya Panitia Musyawarah Besar (Mubes) Universitas Katolik Santo Thomas SU di ruang lingkup Universitas, dengan menimbang perlunya peraturan yang sama serta penyeragaman suatu organisasi kemahasiswaan.
Maka Dewan Perwakilan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas SU selaku fasalitator dengan atas dasar kesepakatan dan kesepahaman Lembaga kemahasiswaan mengadakan pembentukan panitia mubes.
Maka dari itu, kami seluruh Lembaga kemahasiswaan yang sepaham dan sepakat yang di Fasalitatori Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas SU berdasarkan beberapa hal yang sudah kami diskusikan, perdebatkan dan sepakati bersama adalah sebagai berikut.
1. Pada Tanggal 31 Januari 2023 menghasilkan kesepakatan yang meliputi :
a. Berdasarkan Surat Edaran Rektor Nomor : 0764/UKST/A.52/2023 tertanggal 24 Januari 2023 Tentang kegiatan akademik dan non akademik tingkat mahasiswa, program studi. fakultas, universitas, penggunaan fasiltas dan pembiayaan kegiatan. Dimana pada poin 1, 2, 4 dianggap telah mencederai demokrasi.
b. Setiap Lembaga kemahasiswaan sepakat untuk penandatanganan MoU, dan diberi waktu 3 hari mendiskusikan terlebih dahulu di kelembagaan kemahasiswaan masing-masing.
2. Pada Tanggal 03 Februari 2023 menghasilkankesepakatan yang meliputi :
a. Sepakat membentuk BPOM (Badan Penyelamat Organisasi Mahasiswa) yang dimana Tupoksinya untuk membentuk Panitia Mubes dan menjadi wadah tempat aspirasi mahasiswa sebelum pemerintahan mahasiswa yang ideal terbentuk.
b. Setiap Lembaga kemahasiswaan merokemendasikan anggotanya untuk menjadi anggota BPOM yang akan dibentuk.
3. Pada Tanggal 17 Februari 2023 menghasilkan kesepakatan yang meliputi :
a. Ketetapan dan kesepakatan forum bahwa pada tanggal terakhir untuk pemberian surat delegasi yaitu 21 Februari 2023.
b. Agenda pembentukan BPOM akan dilaksanakan dengan tanpa memberikan surat delegasi.
4. Pada Tanggal 22 Februari 2022 menghasilkan kesepakatan yang meliputi :
a. Melakukan peninjauan kembali rencana pembentukan BPOM yang dinilai tidak efektif dan efisien dalam melancarkan pembentukan pemerintahan mahasiswa.
b. Lembaga Kemahsiswaan Sepakat untuk merencanakan pembentukan Panita Mubes.
5. Pada tanggal 28 Feberuari 2023 mengahasilkan kesepatan yang meliputi.
a. Sepakat membentuk Panitia Musyawarah Besar (Mubes) dengan mekanisme Trio Formatur.
b. Berdasarkan hasil pemilihan dengan mekanisme Trio Formatur membahas, menimbang dan menetapkan :
Ketua Panitia Mubes.
Nama : Sanberson Sianturi
NPM : 190110081
Fakultas : Ekonomi
Sekretaris Panitia Mubes.
Nama : Misael Patrick Pratama Saragih
NPM : 200420011
Fakultas : Pertanian
Bendahara Panitia Mubes.
Nama : Putri Helen Tina Marpaung.
NPM : 200210001
Fakultas : Sastra
Keputusan ini diambil secara : Musyawarah dan Mufakat dengan mempertimbangkan dari semua masukan dan pendapat dari semua kelembagaan kemahasiswaan.
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan semangat dan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Lihat Juga Video Ini :