Gambar : SEMMI Desak PT Trifita (Pusat) Evaluasi Dan Tindak Tegas Masalah Di PT Trifita. Lidinews.id |
Lidinews.id - Rabu, 15 Maret 2023 tepatnya pukul 15.20 WIB, Serikat Mahasiswa Muslimin (SEMMI) PW Kalimantan Timur melakukan aksi demonstrasi di Kantor Pusat PT Trifita Perkasa, Jakarta Selatan. Aksi demontrasi tersebut adalah bentuk respon kekecewaan SEMMI PW KALTIM terhadap PT Trifita Perkasa di Muara Badak.
Muara Badak adalah kecamatan yang terletak di kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimanan Timur, dari segi geografis Muara Badak terletak di pesisir kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga sebagian masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan dan pengelola wisata pantai dan laut. Muara Badak juga memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah seperti di sektor migas, batubara dan di perkebunan kelapa sawit.
“Berdasarkan laporan tahunan kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019, kecamatan Muara Badak menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah terbesar di kabupaten Kutai Kartanegara, namun mirisnya Muara Badak juga menduduki peringkat ke-5 (lima) kecamatan dengan penduduk miskin di kabupaten Kutai Kartanegara1, tingkat pengangguran dan sulitnya pemuda untuk mendapatkan pekerjaan adalah salah satu penyebab utama kemiskinan yang terjadi di Muara Badak” ucap A. Syahrul Muhamad Dani (Dani) Sekertaris Jendral SEMMI PW Kaltim.
Dani mengatakan “Muara Badak salah satu kecamatan yang berdekatan langsung dengan Ibu kota Nusantara (IKN), tentu akan terkena dampak dari pembangunan IKN, maka masyarakat harus memperisapkan diri untuk bergerak maju dan mengawal pembangunan yang ada, seperti halnya masuknya perusahaan-perusahaan baru nantinya”.
Memasuki tahun 2021 perusahaan detonator PT Trifita Perkasa yang bekerja sama dengan perusahaan asal Negri Kangguru itu resmi berdiri di Muara Badak. Pembangunan yang memakan waktu kurang lebih satu tahun lamanya itu banyak menuai pro-kontra dimasyarakat, terhitung sepanjang tahun 2022 sejak awal pembangunan perusahaan hingga proses penerimaan tenaga kerja gelombang pertama PT Trifita sudah tiga kali di demo oleh masyarakat, Dani mengatakan “Aksi massa tiga kali berturut-turut itu membuktikan kemarahan dan kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan yang ada, mulai dari proses pembangunan perushaan yang tidak memprioritaskan masyarakat lokal, keterlambatan pengajian karyawan oleh kontraktor, juga penerimaan tenaga kerja yang tidak transparan adalah penyebabnya”.
Pukul 16.00 WIB massa aksi demonstrasi membubarkan diri dengan pernyataan sikap di wartawan dan media nasional. Kami berharap aksi ini dapat menjadi teguran untuk PT Trifita Perkasa dan agar segera menindak tegas serta mengevaluasi PT. Trifita Perkasa yang ada di Muara Badak”, ucap Dani. “Kesalahan tetaplah kesalahan dan harus ditindak berdasarkan regulasi yang berlaku, siapapun yang coba mempermainkan harapan masyarakat Muara Badak maka ia harus menangung konsekuensinya, jika tidak ada tindak tegas maka kami akan buat gejolak massa yang lebih besar di Muara Badak” pungkas Dani (putra kelahiranMuara Badak itu).
Gambar : SEMMI Desak PT Trifita (Pusat) Evaluasi Dan Tindak Tegas Masalah Di PT Trifita. Lidinews.id |
Berdasarkan laporan tahunan Kabupaten Kutai Kartanega 2019, Kecamatan Muara Badak menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kutai Kartanegara, hal ini didukung oleh kondisi goegrafis kecmatan Muara Badak yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup seperti Minya dan Gas (MIGAS) yang dikelolah oleh Virginia Indonesia Company (VICO) yang saat ini telah di akusisi oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), untuk batubara Muara Badak memiliki 3 (tiga) perusahaan besar yaitu PT Kaltim Diamond Coal (KDC), PT
Lanna Harita Indonesia (LHI), dan PT Mandira Mita Coalindo (MMC) dan untuk diwilayah perkebunan dan pengelolaan sawit Muara Badak juga memiliki 2 (dua) perusahaan besar yaitu PT Tritunggal Sentra Buana (TSB) dan PT Sawit Unggul Agro Niaga (SUAN) dan masih banyak lagi perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di Kecamatan Muara Badak.
Muara Badak juga memiliki destinasi wisata pantai dan pemandangan bawah laut yang banyak digemari oleh masyarakat Kutai Kartanegara dan sekitarnya. Dari sekian banyak keunggulan yang dimiliki kecamatan Muara Badak, mirisnya pada laporan tahunan kabupaten Kutai Kartanegara 2019 Muara Badak juga memiliki tingkat penduduk miskin dengan peringkat ke-5 (lima) di Kabupaten Kutai Kartanegara, hal ini tentu bukan tanpa sebab, melainkan banyaknya pengangguran dan sulitnya masyarakat mendapatkan pekerjaan.
Masuknya perusahaan dinamit PT Trifita Perkasa yang bekerja sama dengan perushaaan asing PT Orica Mining Services di kecamatan Muara Badak pada tahun 2021, memberikan sedikit harapan masyarakat Muara Badak untuk mengurangi tingkat pengangguran yang ada, namun hal tersebut tidak lah sesuai harapan, sedari awal masuknya PT Trifita di Muara Badak sama sekali tidak melaksanakan pemberitahuan kepada pemerintah kecamatan Muara Badak, hal tersebut disampaikan langsung oleh Bapak Arpan, S.Sos selaku camat Muara Badak. Proses pembangunan perusahaan juga mayoritas diisi oleh para pekerja yang bukan berdomisili di Muara Badak, hal tersebut tentu membuat kecewa masyarakat Muara Badak yang dibuktikan dengan terjadi beberapa ali aksi demonstrasi oleh ormas dan LSM yang ada di kecamatan Muara Badak, Masuknya
penerimaan tenaga kerja gelombang pertama pada awal tahun 2023 juga menuai pro-kontra dikalangan masyarakat Muara Badak sebab proses prekrutan yang mengharuskan masyarakat memiliki kemampuan berbahasa inggris, namun masyarakat Muara Badak legowo dengan permasalahan tersebut, sebab kami mengakuai kurangnya penunjang untuk melanjutkan pendidikan dalam berbahasa inggris di kecamatan Muara Badak.
Baru-baru ini PT Trifita Perkasa kembali membuat masyarakat Muara Badak marah karena penerimaan tenaga kerja menuju gelombang ke dua yang tidak transparan, sehingga masyarakat Muara Badak yang memiliki sertifikasi dan kemampuan di bidang tersebut justru tidak terpekerjakan karena proses penerimaan yang dilakukan dengan sepihak atau tidak transparan.
Padahal penerimaan tenaga kerja dalam suatu perusahaan merupakan kewajiban yang harus dijalan sebab hal tersebut adalah bagian dari tanggung jawab sosial suatu perusahaan (CSR) yang dimana hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan peraturan daerah Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tannggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta perogram kemitraan dan Bina Lingkungan.
Gambar : SEMMI Desak PT Trifita (Pusat) Evaluasi Dan Tindak Tegas Masalah Di PT Trifita. Lidinews.id |
Berdasarkan problematika yang ada PT Trifita Perkasa hari ini telah melanggar konstitusi Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, maka dari itu kami dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Pengurus Wilayah Kalimantan Timur memiliki menuntut:
- Evaluasi CSR dan kinerja proses prekrutan PT Trifita Perkasa (Muara Badak).
- Libatkan pemerintah dan masyarat terkait dalam proses perkrutan tenaga kerja dan pembangunan perusahaan.
- Prioritaskan masyarakat lokal dalam perekrutan tenaga kerja.
- Copot segala pihak yang terlibat dalam prekrutan yang tidak transparan Demikianlah Aksi Himpunan Mahasiswa Kutai Kartanegara (HIMMAH KUKAR) serta pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga Allah SWT melimpahi perjuangan kita.
Hasta La Victoria Siempre, Patrio Oe Murte
Maju Terus Menuju Kemenangan, Tanah Air atau Mati
Atas Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) PW Kalimantan Timur