terkini

Iklan Podcast

Kominfo Bakal Blokir ChatGPT, Ini Alasannya

Lidinews
Sabtu, 3/04/2023 01:13:00 PM WIB Last Updated 2023-03-04T06:13:32Z


Lidinews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bisa saja mereka blokir ChatGPT. Alasan pemerintah blokir ChatGPT andaikan platform di bawah OpenAi tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Nanti kita lihat, dia masuk menargetkan pasar Indonesia belum. Kalau menargetkan, nanti kita surati untuk melakukan pendaftaran PSE,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis (23/2/2023).

Semuel menambahkan, pihaknya akan lebih dahulu menelusuri layanan yang ChatGPT berikan di Indonesia. Jika masuk ke dalam kategori PSE wajib mendaftar, ChatGPT wajib melakukan pendaftaran.

“Kita enggak tahu dia masuk kategori apa dari enam itu. Apakah dia berbayar? Kalau berbayar harus (mendaftar)” katanya.

Peraturan soal PSE lingkup privat tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Di dalam peraturan tersebut, ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar. Berikut daftarnya:

1. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

2. PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.

4. PSE yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video animasi, musik, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

ChatGPT sendiri merupakan chatbot dari OpenAI yang bisa menjawab beragam pertanyaan.

Karena kecanggihannya, ChatGPT bahkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan sulit sekelas ujian dokter atau MBA.

Terdapat dua versi ChatGPT yang OpenAI keluarkan. Selain versi gratis, OpenAI juga mengeluarkan ChatGPT plus dengan biaya langganan Rp297 ribu.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kominfo Bakal Blokir ChatGPT, Ini Alasannya

Iklan