Lidinews.id : Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyuruh wartawan untuk berpikir sendiri tentang dasar hukum pascapenerapan kebijakan masuk sekolah bagi siswa SMA dan SMK Negeri di Kota Kupang pada pukul 05.30 Wita.
“Dasar hukumnya, terkait kebijakan tersebut,” tanya wartawan.
“Dasar hukum kau pikir sendiri,” jawab Viktor sambil tersenyum.
“Kau tu datang-datang pagi-pagi (tanya) dasar hukum, nanti kau celup di situ,” lanjut Viktor sambil menunjuk ke sebuah kubangan air yang berada di sekitarnya.
Usai menjawab wartawan, Viktor pun tersenyum sambil berjalan meninggalkan sejumlah wartawan yang sudah sejak pagi berada di SMAN 6 Kota Kupang untuk meliput kunjungan orang nomor satu di NTT itu.
Jawaban Viktor tersebut dilontarkan usai menyampaikan keterangan kepada wartawan saat berkunjung ke kebun serai siswa di SMA Negeri 6 Kupang Jumat (3/3) pagi.
Viktor Laiskodat datang ke SMA Negeri 6 untuk melihat secara langsung penerapan masuk sekolah pukul 05.30 Wita yang diusulkannya sendiri.
Penerapan jadwal masuk sekolah bagi siswa kelas XII yang diusulkan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat sampai saat ini sudah memasuki hari kelima.
Penerapan masuk sekolah pukul 05.30 bagi siswa kelas XII di Kota Kupang tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi siswa dan juga meningkatkan etos kerja siswa.
Kebijakan siswa masuk sekolah pukul 05.30 Wita yang diusulkan Viktor tersebut menuai beragam reaksi dari berbagai pihak.
Berbagai tanggapan pun muncul untuk meminta agar Viktor membatalkan kebijakan tersebut karena tidak memiliki dasar hukum atas penerapan jam masuk sekolah lebih pagi dari sebelumnya.
Awalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dinas teknisi, mengumumkan jadwal masuk sekolah bagi siswa SMA dan SMK Negeri Kota Kupang pada pukul 05.00 Wita.
Namun baru dua hari berlangsung, jadwal tersebut dirubah menjadi pukul 05.30 Wita.
Sumber : DetikIndonesia. co. id