AKTA Minta Oknum Penyebar Data Negara Ditindak Tegas, Bukan Malah Pipelihara! Ada Apa di PT. Bank Sumut?
Sumatera Utara, Medan, Lidinews.id - Aliansi Aktivis Kota (AKTA) melakukan unjuk rasa di depan kantor Bank Sumut, Jl. Imam Bonjol No.18, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam orasinya koordinator Aliansi Aktivis Kota Sumatera Utara Hamza Ramadhan menggunkapkan, "terpilihnya Dirut PT Bank Sumut secara mendadak menghebohkan masyarakat sumut terkususnya mahasiswa, kami Dari Aliansi Aktivis Kota yang sampai hari ini masih konsisten mengawal dan mengawasi PT Bank Sumut keheranan. Ada apa di PT Bank Sumut , pada rapat pemilihan Direktur kemarin sudah di nyatakan untuk di undur dengan waktu yang tidak di tentukan, tetapi pada tanggal 6 maret 2022 kemarin dirut baru sudah terpilih, kami merasa pemilihan direktur ini seperti pemilihan ketua kelas yang semua serbah mudah dan gampang, kami ingin mempertanyakan Bagaimana tahap tahap pemilihan Dirut ini ?? Pungkasnya Sedangkan permasalahan dari PT bank sumut ini sungguh banyak, apakah dirut baru ini mampu?" katanya.
"Kami juga meminta dirut baru secepatnya menerima audensi yang sudah kami minta sektitar seminggu yang lalu, kami dari aliansi aktivis kota akan memberikan data data oknum yang kotor yang ada di dalam bank sumut yang banyak merugikan negara," tambahnya.
Tim audit yang di ketuai oleh Azan amarudi siregar NPP.880.160970.011096 yang di ketahui Pjs .Pimpinan Devisi Pengawasan Armin syahdin Kaban NPP.0671.071267.010694 yang sudah meminta keterangan kepada para pelaku ini dan para pelaku ini sudah menyaatakan pembenaran di dalam keterangannya.
Kenapa tim audit internal dari bank sumut ini mandul seoalah olah kasus ini bisa selesai begitu saja tanpa ada sangsi, apa karna yang terlibat pimpinan mereka, sehingga mereka tidak dapat bertindak tegas kan kita juga boleh menduga ada main mata dalam tubuh bank sumut, dan yang kami sayangkan kenapa mereka terus di pelihara di tubuh bank sumut pungkas hamza sebagai kordinator Akta sumut.
Ari gusti syahputra selaku koordinator pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menambahkan soal kredit macet yang terjadi di bank sumut , dimana ada oknum Kacab yang bermain di dalam Bank Sumut sehingga terjadinya kerugian negara.
Ari juga menambahkan bahwa, "sampai saat ini pihak bank sumut tidak merespon dan beranggapan acuh tak acuh soal permasalahan yang terjadi ditubuh bank sumut, apa karena mereka tidak berani bertemu dengan adik adik mahasiswa ini?" ucapnya kepada salah satu tim jurnalis lidinews.
Ari juga menambahkan bahwa "direktur pemasaran lalai menjalankan tugasnya terkait tugas dan tanggung jawabnya terhadap perijinan mobile banking dan elekronik channel sesuai tatib direksi yang berlaku di Bank Sumut sehingga merugikan bank sumut dan reputasi bank sumut sebagai BUMD, dan direktur pemasaran telah melanggar UU perbankan dan harusnya di copot, di black list sebagai bankir dan di hukum sesuai UU perbankan," pungkasnya.
Jd jelas sesuai tatib, bahwa dirpem dan dirkep lalai menjalankan tugasnya dan melanggar UU TIPIBANK (tindak pidana perbankan) dan UU ITE karena telah mempromosikan mbanking tanpa ijin harus di copot dan di pidana.