Lidinews.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bangkalan, mempertanyakan sejauhmana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani sejumlah pejabat tinggi yang dinyatakan menjadi tersangka dugaan korupsi serta jual beli jabatan, mulai dari Bupati Bangkalan sampai dengan kepala dinas Bangkalan, yang viral dikalangan masyarakat Kabupaten Bangkalan. Beberapa hari yang lalu.
Ketua DPC GMNI Bangkalan Bung Syaiful Arif, mempertanyakan keseriusan kinerja KPK, karena menurutnya setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, Senin (24/10). Hingga Jumat (28/10) penggeledahan dilakukan oleh tim KPK di 16 lokasi diKabupaten Bangkalan hingga detik ini belum ada penjelasan secara resmi dari kelembagaan.
Bahkan Arif menduga sudah terjadi kesepakatan antara beberapa pihak, dan selesai di bawah meja, perihal kasus dugaan korupsi dan jual beli jabatan yang menjerat beberapa pejabat di kabupaten Bangkalan tersebut.
Dilanjut, apabila kasus ini dibiarkan tanpa adanya kejelasan seperti saat ini, kami menduga KPK telah menjalin komunikasi timbal balik dengan pemangku-pemangku kepentingan.
Ditambah lagi Bung Hasan Basri Kabid Politik dan Advokasi menyatakan Kami melihat citra Bangkalan akhir-akhir ini semakin tercoreng, hal ini tentu seharusnya tidak sepantasnya terjadi di kota dzikir dan shalawat, dengan datangnya KPK ke kota dzikir dan shalawat kami semakin curiga dengan carut marut yang terjadi di birokrasi Bangkalan.
Maka kami mendukung dan mendesak KPK untuk segera menuntaskan permasalah yang terjadi agar kota Dzikir dan shalawat bersih dari para pemangku jabatan yang merugikan Bangkalan dan menghisap hak-hak rakyat Indonesia" Jelasnya, melalui rilis yang dikirim ke awak media, melalui WhatsApp pada Minggu, (4/12/22) pukul 21:34 dini malam.
Adapun beberapa dukungan dan desakkan DPC GMNI kabupaten bakalan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai berikut :
1. Mendukung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) agar dapat menyelesaikan kasus yang terjadi di Bangkalan secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku.
2. Mendukung penuh terhadap kinerja KPK yang profesional dalam menangani kasus yang terjadi di Bangkalan supaya kota dzikir dan shalawat bersih dari tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan Negara Indonesia.
3. Mendukung penuh terhadap kinerja KPK yang profesional dalam menangani kasus yang terjadi di Bangkalan supaya kota dzikir dan shalawat bersih dari tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan Negara Indonesia.