Sumatera Utara, Medan, Lidinews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023. Samsir Poho Sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt)
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ("Permendagri 5/2007), karang taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang menjadi wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
Pimpinan baru dalam karang Taruna Sumut tentunya menjadi angin segar bagi seluruh elemen anak muda di Sumut karena telah dipimpin oleh seorang yang ahli dalam menjaring bakat para pemuda. Plt. Ketua Samsir Pohan dan Plt Sekretaris Nurul Yakin Sitorus yang sudah mempunyai rekam jejak bagus dalam memimpin organisasi di Sumut mulai dari mereka mahasiswa.
revisi kepengurusan karang Taruna Sumut tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.
Revanda Lesmana dari sekretaris Satma AMPI Sumut menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya atas keputusan Gubernur Sumut bapak Edy Rahmyadi karena telah mengamanahkan Karang Taruna ini ke tangan yang tepat. Kepengurusan sebelumnya mungkin harus banyak mengintropeksi diri karena tidak becus dalam mengurus karang taruna sumut sehingga diganti oleh Gubernur Sumut.
"Berorganisasi itu ada aturan yang harus ditaati bersama sehingga tidak muncul otoriter dan suka suka didalamnya, sekali lagi selamat mengemban amanah baru bangSamsir Pohan dan Bang Nurul Yakin Sitorus semoga anak muda di Sumut semakin bermartabat," tutup Revanda Lesmana.