Lidinews.is - Sehubungan dengan Dugaan Kerugian Negara Puluhan Miliar Rupiah yang dilakukan oleh PT. VDNI atas Ketidakpatuhannya Membayar pajak air permukaan kurang lebih sebesar 26 Miliar Lebih dan Denda Berupa Sanksi Administrasi 6 Miliar Lebih.
Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor135/SKPD/PAP/11.2020/BP pada tanggal 18 November 2020. Atas penggunaan Air Permukaan pada bulan Juli 2017 s.d oktober 2020.
Kepala Bapenda telah melakukan upaya penagihan dengan mengirimkan surat penagihan piutang Pajak Air
Permukaan kepada Direktur PTVDNI pada tangga 25 Mei 2021. Selain itu Sekretaris Daerah juga telah melakukan upaya penagihan dengan mengirimkan surat penagihan piutang Pajak Air Permukaan kepada Direktur PT. VDNI pada tanggal 20 September 2021.
Alasan Berdasarkan keterangan dari Kasubid Pendataan dan Pengenaan Pajak diketahui bahwa alasan PTVDNI belum melakukan pembayaran PajakAir Permukaan karena belum memperoleh izin pemanfaatan air Sungai Pohara dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari.
Namun meskipun belum mendapat izin, PT. VDN Itelah memanfaatkan air Sungai Pohara dari bulan Juli 2017 s.d Oktober 2020 dan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019, kegiatan pemanfaatan air sungai pohara oleh PT. VDNI merupakan objek Pajak Air Permukaan sehingga kegiatan pemanfaatan air Sungai Pohara tersebut memenuhi syarat untuk dikenakan PajakAir Permukaan.
Selanjutnya, Sanksi administratif PT. VDNI belum dikenakan minimal sebesar Rp6. Milyar Rupiah karena sampai pada dengan tanggal 31 Desember 2021 PT. VDNI belum melakukan pembayaran SKPD Tersebut.
Didalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan dijelaskan bahwa berdasarkan SKPD yang telah diterbitkan, palinglama 30 hari sejak diterbitkannya SKPD, wajib pajak harus segera melakukan pembayaran Pajak Air Permukaan. Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan wajib pajak tidak melakukan pembayaran Pajak Air Permukaan maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% dari pajak terutang setiap bulannya palinglama 15 bulan terhitung saat terutangnya pajak dengan cara menerbitkan STPD.
Atas uraian masalah tersebut diatas, Kami DPD GMNI Sultra mendesak APH dalam hal ini Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian negara tersebut yang bersumber dari hasil pajak air Permukaan yang dimanfaatkan oleh PT. VDNI demi menyelamatkan keuangan negara dan penegakan hukum dan keadilan di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara.
Kami juga akan memasukan laporan secara resmi dan bukti-bukti pendukung mengenai dugaan perkara tersebut dan mengawal hingga tuntas Kamis, 11 Agustus 2022.
Kontributor : Novi