Lidinews.id - Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan pasal 99 Ayat 1 bahwa setiap Rencana pembangunan pusat, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib di lakukan andalalin.
Peraturan Daerah Kota Kendari No. 6 tahun 2013 tentang analisis dampak di Jalan yang artinya bahwa setiap badan usaha wajib memperhatikan dampak nya terhadap ketertiban dijalan dalam hal ini mengenai parkiran.
"Sehubungan dengan adanya kegiatan Usaha RM bebek sakti yang terletak di Jalan Malaka, yang berhadapan dengan Hotel Same Boutique bahwa kami menumukan kejanggalan dalan hal ini mengenai Lahan parkiran pengunjung yang menggunkan Bahu jalan sehingga di nilai mengganggu ketertiban pengguna jalan yang melintasi di sekitar jalan depan Rumah Makan tersebut. Maka hal ini tentunya harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah kota Kendari untuk menertipkan dan memperhatikan aktivitas usaha yang tidak memiliki parkiran dan dengan sengaja menggunakan bahu jalan sebagai parkiran nya," kata Aslan Kopel.
Selain itu juga RM bebek sakti ini tidak memiliki dokumen andalalin sesuai dengan aturan perundang - undangan yang berlaku.
"Maka pada hari ini 5 Agustus 2022 kami menggelar unjuk rasa di DPRD Kota Kendari untuk kemudian menyampaikan hal ini dan dan meminta kepada DPRD Kota Kendari untuk mengadakan RDP terkait Aktivitas usaha RM Bebek Sakti yang menggunakan bahu jalan sebagai parkiran karena di duga mengganggu ketertiban pengguna jalan," tutup Aslan