Lidinews.id - Pada proses pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi yang telah di kerjakan oleh PT. Cipta Alam Karya Bersama (CAKB) sejak Tanggal 17 Mei 2021 yang tertuang dalam surat perjanjian Kontrak Nomor 602/03/Kontrak-DAK/PPK-SDA/DPUTR/V/2021 dengan jangka waktu selama 209 hari kalendar atau sampai dengan Tanggal 12 Desember 2021.
Tentunya perjanjian kontrak tersebut telah memiliki mekanisme-mekanisme yang berlaku dalam tahap memenuhi pelaksanaan pekerjaan sehingga hal ini telah tertuang dalam kontrak Addendum Nomor 602/01/ADD-Kontrak-DAK/PPK-SDA/DPUTR/VII/2021 pada tanggal 13 Juli 2021 yang mengatur perubahan direktur PT. CAKB dan pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100% oleh Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK).
Namun berdasarkan hasil investigasi kami yang tergabung dalam Jaringan-Ahli tidak sesuai dengan realitas lapangan dengan apa yang disampaikan oleh PPK yang mengatakan 100% telah tuntas dikerjakan dan bahkan tidak ada temuan atau pembahasan kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Marga Cinta Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan. Ucap Shifu Mbadha
Kendari, 16 Agustus 2022. Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (Jaringan-Ahli) telah melakukan aksi unjuk rasa sekaligus memasukan laporan pengaduan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi yang ada di Desa Marga Cinta, kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.
Hal serupa juga di sampaikan Ketua Jaringan Ahli (Aslan Kopel) bahwa pada pekerjaan tersebut di temukan perpindahan titik koodinat yang tidak sesuai pada kontrak perjanjian kerja yang sudah di tandatangani, nah otomatis hal ini yang memicu kelebihan pembayaran atas Dari anggaran," tutup Aslan.