terkini

Iklan Podcast

Diduga Ilegal : Jaringan- AHLI Desak Polda Sultra untuk Periksa Pimpinan PT BMI

Lidinews
Kamis, 8/25/2022 09:46:00 AM WIB Last Updated 2022-08-25T02:46:34Z

Lidinews.id - Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (Jaringan-Ahli)  kembali lakukan aksi demonstrasi di Polda Sultra terkait aktivitas Penambangan yang dilakukan oleh PT Bintang Mining Indonesia (BMI) yang berlokasi di blok marombo, desa marombo pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. 


Ketua Jaringan - Ahli, Aslan Kopel melalui orasinya menyampaikan bahwa perusahaan tersebut beroperasi di bidang biji nikel diduga dan dinilai meramba di dalam hutan kawasan lindung tanpa mengantongi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal ini tentunya sangat berdampak terhadap lingkungan di wilayah pertambangan apalagi kita ketahui bahwa daerah sulawesi tenggara memiliki curah hujan yang tinggi sehingga berpotensi menyebabkan banjir di sekitar  wilayah tambang," ucap Aslan Kopel.


Sesuai dengan ketentuan UU NO. 3 Tahun 2020 atas perubahan UU NO. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, lalu di tegaskan pada Pasal 50 ayat 3 Huruf G Jo Pasal 38 Ayat 3 Undang- Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang di terbitkan oleh Kementrian Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. 


Kemudian lebih lanjut Aslan Kopel menambahkan bahwa dipertegas dalam pasal 78 Ayat 6 UU Kehutanan bahwa pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar dan sanksi admistratif berupa pencabutan IUPK yang dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota," pungkas Aslan.


Rabu, 25 Augustus 2022 kami melakukan aksi demonstrasi di Polda Sultra terkait aktivitas penambangan oleh PT BMI yang menambang didalam kawasan hutan lindung  yang diduga tidak memikiki dokumen IPPKH, jadi pada kesempatan Ini kami menyampaikan di Polda Sultra agar menindak tegas mengenai kasus tersebut dan memanggil serta memeriksa Pimpinan PT BMI," ucap Aslan Kopel.


Pada gerakan demonstrasi Ini kami di temui oleh Tipidter Polda Sultra dan menyampaikan akan menindaklanjuti apa yang menjadi laporan dari Jaringan - AHLI mengenai aktivitas PT BMI tersebut, jadi laporannya ini tetap akan kami terima dan akan diteruskan ke pimpinan, mengenai tindak lanjut nanti akan hubungi lagi untuk dimintai keterangan lanjutan," ucapnya. 


Selain itu Aslan menambahlan bahwa kami berharap Polda Sultra agar memperhatikan  apa yang di sampaikan oleh Bapak Kapolri RI melalui Konferensi pers beberapa hari yang lalu yang salah satunya menyinggung mengenal "aktivitas Pertambangan ilegal atau menanmbang dalam  kawasan hutan harus di tindak tegas" maka dari itu saya menantang Polda Sultra untuk menindak tegas kasus  dugaan illegal mining yang di lakulan oleh PT BMI," tutup Aslan Kopel.


Kontributor : Novi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Ilegal : Jaringan- AHLI Desak Polda Sultra untuk Periksa Pimpinan PT BMI

Iklan