Lidinews.id - Pembangunan Jalan Kendari-Toronipa kini menjadi momok baru di wilayah Sulawesi Tenggara pasalnya proyek tersebut yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah dan tanpa kita sadari ada indikasi korupsi di dalamnya yang di duga kuat melibatkan beberapa Aktor.
Pembangunan Jalan Kendari-Toronipa di kerjakan oleh PT. Pembangunan Perumahan Dengan Nilai Kontrak Rp 756.898.225.000,00 Nomor 602/117/BM/VI/2020.
LSM Jaringan Advokasi Hukum Dan Lingkungan Indonesia Hari ini Melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa 16 Agustus Untuk Melakukan Pengawalan Terkait Dugaan Korupsi dan Kekurangan Volume Pekerjaan Jalan Kendari-Toronipa Hingga Merugikan Negara Miliaran Rupiah.
Koordinator Aksi Irwan Sangia Menjelaskan Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sulawesi tenggara menemukan adanya kekurangan Volume pada pekerjaan tersebut bahkan sangat merugikan negara pada pembangunan jalan Kendari-Toronipa dengan senilai kisaran Rp 2.165.854.335,83.
Dari kerugian negara tersebut kami menduga ada indikasi permainan korupsi oleh beberapa aktor salah satunya Kepala Dinas, Ketua PPTK Dinas SDA Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Serta Kontraktor PT.Pembangunan Perumahan Yang Bertanggung Jawab Atas Pekerjaan Tersebut. Ungkap Koordinator Aksi Irwan Sangia.
Atas Indikasi itu kami dari LSM Jaringan Advokasi Hukum Dan Lingkungan Indonesia (Jaringan Ahli) Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Terkhusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan Penyelidikan serta pemeriksaan terhadap Kepala Dinas,Ketua PPTK Dinas SDA Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara dan Juga Kontraktor PT.Pembangunan Perumahan Karena Kami Duga mereka adalah Dalang kasus Dugaan Korupsi Pada Pembangunan Jalan Kendari-Toronipa. Ungkap Koordinator Aksi Irwan Sangia
Saat di Temui Pihak (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Bpk Dodi S.H Menyarankan Agar Membawa Dokumen Bukti dan Segera Memasukkan Aduan Agar Kejaksaan Tinggi Punya Dasar Untuk Melakukan Penyelidikan Hingga Memproses Dugaa Tersebut.
Dan Secara Tegas Bahwa Dari LSM Jaringan Advokasi Hukum Dan Lingkungan Indonesia (Jaringan Ahli) Menyampaikan Bahwa,Kami akan selalu melakukan Proses Pengawal sebeb Kami memiliki Bukti Autentik Atas Kerugian Negara Tersebut. Tegas Koordinator Aksi Irwan Sangia.